Jember

PERADI Gelar Ujian Profesi Advokat Nasional 2018

Diterbitkan

-

PERADI Gelar Ujian Profesi Advokat Nasional 2018

Memontum Jember – Demi mencetak dan melahirkan Advokat berkualitas, profesional bersikap dan bertindak, taat pada hukum serta menjaga kode etik profesi, Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat.

Selain itu, ujian profesi advokat tersebut juga untuk mencetak advokat sebagai ujung tombak penegakan hukum dan keadilan di masyarakat serta menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan, ” Fiat justitia ruat coelum”.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi DPN Peradi H. Zaenal Marzuki SH MH, Sabtu (15/12/2018) di sela sela ujian di GSG ( Gedung Serba Guna) Lantai I Fakultas Hukum Universitas Jember.

Zaenal mengatakan, ujian Profesi Advokat ke – XIX (ke-19) ini diselenggarakan serentak se seluruh Indonesia yakni di 34 kabupaten/kota.

Advertisement

“Untuk di Kabupaten Jember diikuti sebanyak 55 peserta sedang untuk seluruh Indonesia ada 6100 peserta, ” kata Zaenal.

Peradi selaku organisasi advokat terbesar yang dibentuk Berdasarkan Undang – Undang No.18/2003, lanjut kata Zaenal, advokat harus terlebih dahulu lulus ujian Profesi advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Advokat.

“Berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf f Undang Undang No.18 tahun 2003, Kalau ingin menjadi advokat harus terlebih dulu ulus Ujian Profesi advokat, tidak ujuk ujuk jadi advokat. ” Jelasnya. (yud/oso)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas