Pemerintahan

Peredaran Barang Selundupan di Kota Malang Cenderung Meningkat, Termasuk Sex Toys

Diterbitkan

-

Peredaran Barang Selundupan di Kota Malang Cenderung Meningkat, Termasuk Sex Toys

Memontum Kota Malang – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal pada tahun 2019 di Kota Malang cenderung mengalami peningkatan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mencatat, setidaknya ada sekitar Rp 4 Miliar kerugian negara yang dihasilkan atas peredaran barang ilegal tersebut.

Selama tahun 2019, Bea Cukai Malang telah melakukan serangkaian penindakan bidang kepabeanan dan Cukai di wilayah Malang Raya berupa 267 Surat Bukti Penindakan (SBP). Yang diantaranya terdiri dari 181 penindakan barang kiriman POS, 55 penindakan BKC Hasil Tembakau (HT), 28 penindakan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3 penindakan BKC Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Salah satu tindak lanjut penanganan terhadap barang ilegal tersebut, KPPBC Tipe Madya Malang telah memusnahkan sejumlah barang milik negara (BMN) pada 30 Desember 2019 di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II, dengan rincian BKC HT Batangan 1.564.000 batang, BKC HT sejumlah 37.622 bungkus, BKC HPTL 63 botol, BKC MMEA 19 botol, dan barang kiriman pos berupa kosmetik, makanan, obat-obatan, suplemen, sex toys dengan total keseluruhan berjumlah 113 item barang.

“Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 1.201.218.400,” ujar Kepala KPPBC tipe Madya Malang, Latif Helmi.

Advertisement

Sedangkan pada akhir bulan Januari 2020, KPPBC tipe Madya Malang akan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan yang terdiri dari BKC HT sejumlah 182.000 batang, BKC HT 47.678 bungkus, BKC MMEA 2.026 botol dan barang kiriman POS berupa sex toys dan anak panah sejumlah 56 item barang, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp.431.802.800.

“Sesuai arahan Menteri Keuangan RI, Bea Cukai diminta untuk menekan peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari 3 persen. Oleh karena itu, selain melakukan pengawasan dan operasi rutin, secara nasional Bea Cukai mulai 18 November hingga 14 Desember 2019 juga melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo mengatakan, memang ada kecenderungan peningkatan pada peredaran BKC ilegal.

“Peningkatannya baik dari sisi jumlah operasi dan hasil. Tapi tentunya kami berharap semakin lama, masyarakat semakin taat aturan, dan kami tidak berharap menangkap terlalu banyak lagi,” pungkas dia.(iki/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas