Kota Malang
Rp 25 Miliar DBHCHT Dinkes Kota Malang Diprioritaskan untuk Premi JKN UHC

Memontum Kota Malang – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang didapat oleh Dinas Kesehatan Kota Malang, untuk tahun 2022 ini, sebesar sekitar Rp 25 miliar. Sejumlah dana itu, rencananya akan dipergunakan untuk penambahan premi (iuran) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“DBHCHT itukan khusus. Jadi, untuk di Dinkes, itu untuk penambahan premi JKN UHC,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, saat ditemui, Memontum.com, Senin (31/10/2022) tadi.
Selain itu, tambah Husnul, dana itu juga digunakan untuk program penunjang alat kesehatan, obat-obatan dan bahan medis habis pakai. Terkait dengan promosi mengenai kesehatan, itu tidak masuk dalam anggaran DBHCHT. Melainkan, anggaran khusus yakni dari APBD.
Baca juga:
- Gubernur Jatim Tinjau Gelaran Pasar Murah di Banyuwangi
- Bupati Malang Terima Kunjungan Kapolresta Malang di Monumen dan Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13
- Anggota Satgas TMMD Kediri Beri Materi Wawasan Kebangsaan untuk Siswa MI Al-Munir
- Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp 5,26 Miliar untuk Masyarakat Banyuwangi
- PBB 2026 Kota Malang Resmi Dibuka, Tak Ada Kenaikan dan Pembayaran Kian Praktis

“Terkait penyuluhan larangan tidak boleh merokok, itu tidak menggunakan DBHCHT. Karena, itu masuk anggaran promosi kesehatan, yang ada di APBD,” lanjutnya.
Untuk promosi kesehatan, tambahnya, juga dilakukan program sanitarian. Dimana, hal itu untuk menjaga dan mengatur kesehatan di dalam rumah, serta lingkungannya. Kemudian, juga untuk pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan.
“Tiap tahun, promosi kesehatan itu sudah berjalan dan menjadi kegiatan rutin. Kita punya program induknya, yang nanti itu jalan di masing-masing puskesmas,” imbuhnya. (rsy/sit/adv)
















