Kota Malang
Rp 25 Miliar DBHCHT Dinkes Kota Malang Diprioritaskan untuk Premi JKN UHC

Memontum Kota Malang – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang didapat oleh Dinas Kesehatan Kota Malang, untuk tahun 2022 ini, sebesar sekitar Rp 25 miliar. Sejumlah dana itu, rencananya akan dipergunakan untuk penambahan premi (iuran) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“DBHCHT itukan khusus. Jadi, untuk di Dinkes, itu untuk penambahan premi JKN UHC,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, saat ditemui, Memontum.com, Senin (31/10/2022) tadi.
Selain itu, tambah Husnul, dana itu juga digunakan untuk program penunjang alat kesehatan, obat-obatan dan bahan medis habis pakai. Terkait dengan promosi mengenai kesehatan, itu tidak masuk dalam anggaran DBHCHT. Melainkan, anggaran khusus yakni dari APBD.
Baca juga:
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif

“Terkait penyuluhan larangan tidak boleh merokok, itu tidak menggunakan DBHCHT. Karena, itu masuk anggaran promosi kesehatan, yang ada di APBD,” lanjutnya.
Untuk promosi kesehatan, tambahnya, juga dilakukan program sanitarian. Dimana, hal itu untuk menjaga dan mengatur kesehatan di dalam rumah, serta lingkungannya. Kemudian, juga untuk pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan.
“Tiap tahun, promosi kesehatan itu sudah berjalan dan menjadi kegiatan rutin. Kita punya program induknya, yang nanti itu jalan di masing-masing puskesmas,” imbuhnya. (rsy/sit/adv)
















