SEKITAR KITA
PKL di Sepanjang Jalan Taman Pinang Ditertibkan Satpol PP Sidoarjo
Memontum Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo terus melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Taman Pinang, Sidoarjo. Selain melakukan penertiban pedagang yang menggelar lapak di tepi jalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga akan segera menyiapkan lokasi relokasi untuk para pedagang.
Upaya penertiban di jalan tersebut, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Sidoarjo. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya pengendara kendaraan yang mengeluh dengan keberadaan PKL yang menyebabkan kemacetan.
Pasca penertiban kemarin, arus Jalan Taman Pinang terlihat lancar. Bersih dari para PKL yang biasanya berjualan di sepanjang jalan tersebut. Kepala Bidang Ketentraman dan Kerteriban Umum Sat Pol PP Pemkab Sidoarjo, Yani Setiawan, pimpin langsung operasi penertiban yang melibatkan puluhan petugas Sat Pol PP.
Sejak pagi puluhan petugas Sat Pol PP sudah berjaga di depan pintu masuk Perumahan Taman Pinang Indah. Bahkan penjagaan dilakukan mulai pagi hingga malam. Tampak mobil patroli terus keliling menyisir sepanjang jalan yang menghubungkan ke arah Desa Tenggulunan itu.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
“Usai penertiban kemarin sekarang dijaga ketat. Mulai pagi sampai malam kita tempatkan petugas. Mobil patroli juga sudah standby,” ujar Yani di lokasi Jalan Taman Pinang, Jumat (11/02/2022).
Dia memastikan selama hari kerja, Jalan Pinang harus steril dari PKL. Penjagaan akan terus dilakukan Pol PP karena penataan taman di sepanjang jalan akan dilakukan. Bagi PKL yang melanggar akan dikenakan sanksi dan dibawa ke kantor Sat Pol PP.
Tindakan tegas itu dilakukan karena Jalan Taman Pinang merupakan jalan kabupaten yang tidak boleh dipakai untuk tempat berjualan. ”Pemerintah tidak melarang para PKL berjualan, tapi bukan berarti harus mengganggu ketertiban umum. Sebab banyak masyarakat atau pengguna jalan yang mengeluh dan mengadukan ke kami terkait adanya PKL di sepanjang jalan Taman Pinang, juga bahkan membuat arus lalu lintas macet,” ujarnya. (zal/gie)