Kota Batu

PKL Pasar Laron Menjerit, Lahan Berdagang Dibongkar Juru Sita Pengadilan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu—–Sengketa lahan di areal Rumah Tua Jalan Sudiro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu berbuntut panjang. Pedagang Kaki Lima (PKL) Sudiro terancam gulung tikar karena adanya eksekusi lahan, Rabu (5/12/2018). Bahkan, suasana tadi siang, sempat mencekam akibat adanya penolakan yang disusupi oleh warga luar Kota Batu. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian dari Polres Batu menerjunkan sekurangnya 300 personil termasuk satu kompi satuan brimob dan 30 personil dari Kodim Batu – Malang ikut menjaga dan mensterilkan area dengan melihat KTP warga, ada beberapa warga luar kota yang tampak di amankan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.


Perlu diketahui beberapa tahun lalu, usai Alun-alun Kota Batu dibuka dan Jalan Sudiro ditata PKL pindah ke lahan kosong milik Suprapto yang mengaku memiliki lahan tersebut.
Namun, lahan itu sempat dipermasalahkan karena persoalan sengketa lahan. Pemilik lahan atas nama Linawati Hidajatno menggugat Suprapto.

Menurut Rudy Hartono, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang di lokasi menjelaskan, karena gugatan Linawati yang menginginkan eksekusi menang, maka mau tidak mau pedagang harus meninggalkan lokasi tersebut.

” Gugatan pertama Linawati menggugat Suprapto di PN Malang 2015, dan hasilnya Lina kalah karena PN menolak gugatan Linawati. Setelah putusan Linawati mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya yang akhirnya memenangkan Linawati sebagai penggugat,” jelas Rudy.

Kemudian, karena gugatan Linawati menang, maka Suprapto mengajukan kasasi ke Makamah Agung, tapi ditolak. Sehingga putusannya tetap berpihak pada Linawati.
Putusan pun akhirnya bersifat inkrah dari putusan MA,

Advertisement

” Setelah inkrah, Linawati mengajukan permohonan eksekusif ke PN Malang. Dan hari ini dilakukan eksekusi , ” jelas dia.

Menurut keterangan pedagang, saat dilakukan eksekusi mereka terlihat pasrah dan mengikhlaskan apa yang terjadi. Padahal pedagang mengaku hanya tempat inilah satu-satunya tempat mencari kebutuhan sehari-hari di keluarganya.

” Mau bagaimana lagi, ya harus iklas dan patuh. Saya berjualan di sini sejak tahun 2010 an. Dan kami pedagang di sini tahunya pemilik lahannya itu adalah Suprapto, karena kami membayar uang sewa bedak ke dia,” kata Yudi salah satu perwakilan pedagang saat diwawancarai.

Untuk iuran, Yudi mengaku membayar Rp 1 juta setiap bulan untuk dua stan/bedak. Yang mengagetkan, beberapa waktu lalu, Suprapto juga sempat meminta bantuan kepada pedagang dengan dalih agar bisa berjualan terus dengan memintai uang biaya sumbangan ke pengadilan oleh Suprapto sebagai uang operasional gugatan lahan.

Advertisement

” Terakhir kemarin pedagang dimintai Rp 5 juta ya kami ngak mampu. Kalau dulu setiap pedagang dimintai Rp 500 ribu ya kami mampu dan kita kumpulkan dan kita berikan bersama,” keluh dia.

Lalu, lanjut Yudi pedagang masih kebingungan, untuk rencana dirinya dan pedagang lainnya akan berjualan dimana, Yudi mengaku tidak tahu akan berjualan ke mana. Hampir semua pedagang di sana berharap jika dibongkar, dijadikan tempat untuk kuliner.

” Kalau bisa dibongkar dan boleh kami sewa lagi. Karena mereka pun tidak mau kembali berjualan di pinggir jalan seperti 8 tahun lalu sebelum diperbolehkan berjualan di lahan Rumah Tua,” imbuhnya diamini oleh pedagang lain.

Ditempat yang sama Suhartono kuasa hukum (tergugat) mengatakan jika pihaknya sudah mengantongi ijin dari Pemkot Batu untuk menempati lahan itu sebagai tempat berjualan.

Advertisement

Suharto menunjukkan surat yang diberikan oleh Pemkot Batu itu.

” Isi dalam surat itu memberikan izin untuk PKL menempati lahan itu karena ada penataan PKL di Jalan Sudiro. Saat ini Hak Guna Bangunan lahan itu mati, nah kami juga tidak tahu atas nama siapa. Karena kalau HGB mati lahan kembali ke hak negara,” ungkapnya.

” Sedangkan pemilik hak waris di sini itu, lanjutnya ialah atas nama Suprapto, dan sudah memiliki hak waris sejak 30 tahun terakhir, ” tutupnya.

Perlu diketahui, Rumah tua yang dimaksud itu berada di tengah-tengah lahan yang saat ini tertutupi oleh bedak PKL.Di sana juga terlihat beberapa pedagang sudah mengosongkan bedak mereka sejak semalam. Hingga hari ini, beberapa pedagang juga masih terlihat membereskan barang-barang miliknya sebelum dieksekusi seperti meja, kursi, peralatan masak, dll. Bir/yan

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas