Surabaya

Polda Jatim Tambah Tiga Tersangka Lagi Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Diterbitkan

-

Polda Jatim Tambah Tiga Tersangka Lagi Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Memontum Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menambah tiga tersangka lagi kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya. Jadi tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan inisial nama-nama dan leran masing-masing tersangka.

“Semalam sudah saya sampaikan 3 dari yang diduga tersangka ini kami sampaikan ada tambah 3 jadi 6. Ada RW sebagai project manager PT NKE , RH Project manager PT Saputra Karya dan LAH enggenering spv PT Saputra , kemudian BS direktur PT NKE, A dan A sama-sama sebagai Side manajer PT SK,” ungkap Kapolda, Rabu (23/1/2019).

Dengan sudah ditetapkan keenam tersangka ini, pihak Polda Jatim sudah melayangkan untuk mengirim surat panggilan kepada tersangka untuk hari Senin (28/1/2019). Sementara itu, tersangka dikenakan pasal 192 ayat 1 juncto 55 KUHP , dan pasal 63 ayat 1 uu 38 tahun 2004 tentang jalan juncto 55 KUHP.

Kapolda menyebut penyebab longsor Jalan Raya Gubeng adalah dikarena ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe continues pile, atau soldier pile, sisi timur menahan akumulasi gaya dorong atau tekanan.

Advertisement

Baca : Sempat Jadi Tersangka, Kini F Jadi Saksi

“Akibat beban atau massa jalan atau beban dinamis kendaraan atau faktor kedalaman galian basement terhadap dinding penahan tanah. Berikutnya faktor existing air tanah tinggi yang dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah sehingga Jalan Raya Gubeng mengalami kelongsoran,” urainya.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas