Surabaya
Sempat Jadi Tersangka, Kini F Jadi Saksi
Memontum Surabaya – Sempat dikaitkan sebagai tersangka, pengakuan beda diungkapkan oleh Kapolda Luki Hermawan. Luki mengatakan jika status F kini kembali menjadi saksi dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. “Ada masuk, yang jelas nanti dirangkaian 40 (saksi) itu,” katanya, usai ungkap kasus di Mapolda Jatim, (23/1/2019).
Dengan tergesa-gesa Luki mengatakan jika nantinya tak menutup kemungkinan Polda Jatim bakal menambah beberapa tersangka lagi. “Jadi bukan termasuk 6 ini, berikutnya ada tersangka lagi, pelan-pelan. Tak menutup kemungkina ada tersangka lagi bukan hanya 6 saja, termasuk F,” tuturnya.
Sedangkan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Ahmad Yusep Gunawan membenarkan jika inisial F kemungkinan akan menjadi tersangka. Hal itu mendasari dengan bukti-bukti dokumen dari penulusuran.
“Bahwa patut diduga itu nanti perkembangan setelah ada fakta-fakta dan bukti-bukti untuk proses perencanaan,” pungkas Yusep.
Baca : Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru, Kasus Jalan Gubeng Ambles
“Yang dimaksud dengan F itu ada inisial F yang emang tertuang difalam dokumen perencanaan. Pertama kami dapatkan pada saat proses penyelidikan dan kemudian diserahkan kepenyidikan. Itu dokumen pertama yang kami dapatkan,” tambahnya.
Lebih lanjut Yusep menjelaskan bahwa F ialah dari pihak perusahaan bidang perencanaan. Dan statusnya kini sementara masih saksi. Kepolisian menduga inisial F ada keterlibatannya dengan tersangka EF.