Surabaya
Polda Jatim Tambah Tiga Tersangka Lagi Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
Lebih lanjut Luki menceritakan historis dari proses pengerjaan proyek. Ia menceritakan, perencanaan proyek Gubeng tersebut mulai 2012 dan pengerjaan mulai tahun 2013.
Tetapi kepolisian menemukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar pada 2015, dengan spesifikasi bangunan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas.
Setelah itu, pada 2017 keluar lagi IMB dengan spesifikasi rencana bangunan tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas. “Jadi ada dua kali IMB, namun dalam proses spesifikasinya juga berbeda-beda,” urainya
Adapun barang bukti yang berhasil disita penyidik adalah, Sampel Tanah, Core drill (Capping Beam) Sisi Timur Utara, Core drill (Soldier Pile), Baja Strand dan Pengunci Ground Anchor, Baja Tulangan Capping Beam, Anchor Blocks Barrel Jaws. (sur/yan)