Hukum & Kriminal

Polres Situbondo Gelar Diskusi Penanganan Kasus Disabilitas Berhadapan dengan Hukum

Diterbitkan

-

Polres Situbondo Gelar Diskusi Penanganan Kasus Disabilitas Berhadapan dengan Hukum

Memontum Situbondo – Polres Situbondo bersama Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDIS) menggelar diskusi tematik tentang sidik (penyelidikan) dan lidik (penyidikan) untuk penanganan kasus disabilitas berhadapan dengan hukum. Kegiatan yang digelar di Gedung Bhayangkara Jananuraga, juga melibatkan personel Polres Situbondo, Senin (06/06/2022) tadi.

Wakapolres Situbondo, Kompol Pujiarto, menyampaikan bahwa diskusi tematik ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam menghindari perlakuan yang diskriminatif dalam segala aspek kehidupan manusia. Terutama, pada rentan khususnya penyandang kelompok disabilitas dalam kesetaraan hukum.

“Dengan adanya diskusi ini, semoga dapat memberi nilai positif dan pengetahuan bagi seluruh peserta yang hadir sehingga dalam penerapan hukum tidak diskriminatif khususnya penyandang kelompok disabilitas,“ tutur Wakapolres.

Baca juga :

Advertisement

Sementara itu, Ketua PPDIS, Luluk Ariyantini, mengucapkan terima kasih kepada Polres Situbondo yang telah membantu terselenggaranya kegiatan diskusi tematik ini. PPDIS bersama Sigap bersinergi dengan berbagai instansi untuk memberikan pemenuhan hak-hak kaum difabel khususnya dalam berhadapan dengan hukum.

“Kita sudah bersinergi dengan Polres Situbondo sejak tahun 2019 untuk membantu disabilitas dan anak serta perempuan yang berhubungan dengan hukum, kita akan dampingi agar bisa diperlakukan secara baik. Semoga diskusi bisa bermanfaat,” tuturnya.

Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan oleh Wakapolres dan diteruskan dengan penyampaian nara sumber dari Iptu Gatot Sukoco, anggota Polda DIY. Hadir dalam diskusi tersebut, diantaranya Wakapolres Situbondo, Kompol Pujiarto, Kasat Reskrim, AKP Dhedi Ardi Putra, KBO Sat Reskrim, Iptu Tobron hingga Ketua PPDIS, Luluk Ariantini. (her/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas