Hukum & Kriminal

Selesaikan Kasus Sengketa Kepengurusan, Unikama Gelar Konferensi Pers dengan Dihadiri Rektor

Diterbitkan

-

Selesaikan Kasus Sengketa Kepengurusan, Unikama Gelar Konferensi Pers dengan Dihadiri Rektor

Memontum Kota Malang – Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menggelar konferensi pers tentang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang berkaitan dengan sengketa Kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI), Senin (06/06/2022).

Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh Rektor Unikama, Dr Pieter Sahertian, Pengurus PPLP PT PGRI, Drs Abdoel Bakar MPd, serta pihak kuasa Hukum PPLP PT PGRI, Hermawi Taslim. Sebagai kuasa hukum, Hermawi Taslim, menjelaskan bahwa pada 17 Januari 2018 lalu, pihak Ketua PPLP PT PGRI, Soedja’i, melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dengan objek perkara terkait SK Kemenkumham dari PPLP PT PGRI dari kubu Christea No AHU.0000001. AH 01.08 tahun 2018. Sehingga saat itu, pihak Kemenkumham yang digugat.

Perkara ini kemudian berproses hingga Mahkamah Agung dan pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian menyatakan bahwa, objek gugatan yakni terkait SK Kemenkumham tersebut dinyatakan batal dan mewajibkan Kemenkumham mencabut keputusan No AHU.0000001. AH 01.08 tahun 2018, tersebut.

Lalu, pada tanggal 22 Maret 2019, Menkumham menerbitkan keputusan baru, No AHU 0000270. AH.01.08 tahun 2019 tentang kepengurusan baru yang sah, yang diketuai oleh Drs Soedja’i. “Pada tanggal 25 Agustus 2021, kubu Christea ini melakukan upaya hukum luar biasa dengan mendaftarkan PK. Tapi putusannya PK NO (PK tidak dapat diterima). Itu yang bisa kita lihat, karena dari laman informasi perkara Mahkamah Agung cuma ini. Keputusan utuhnya kita belum tahu,” jelas Taslim, Senin (06/06/2022).

Advertisement

Baca juga :

Pada tahun 2018, pihak Soedja’i selain mengajukan gugatan ke PTUN juga mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Malang dengan nomor Register 167/PN.G/2018/PN.MLG tanggal 16 Agustus 2018. Saat itu, pokok perkara yang dimaksud dalam gugatan sama dengan gugatan sebelumnya, yakni SK dari pihak Christea cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Kedua gugatan yang diajukan oleh pihak Soedja’i di PTUN maupun di PN Malang, kedua-duanya memiliki substansi yang sama. PTUN telah terlebih dahulu memberikan keputusan,” lanjutnya.

Dengan demikian putusan PK Nomor 347 PK/Pdt/2022 yang diajukan oleh pihak Soedja’i, putusaanya ditolak. Karena tidak memiliki implikasi hukum apapun. Objek perkara SK Kemenkumham atas keputusan PPLP PT PGRI telah diputuskan terlebih dahulu melalui putusan Mahkamah Agung. “Dengan demikian gugatan di PN Malang sudah tidak ada objek. Itu sebabnya, PK Pak Soedja’i di tolak karena sudah tidak memiliki implikasi hukum,” imbuhnya. (rsy/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas