Kabupaten Malang

Proyek Pengerukan Tanah Disoal Warga, Diduga Tak Kantongi Ijin

Diterbitkan

-

Proyek Pengerukan Tanah Disoal Warga, Diduga Tak Kantongi Ijin

Memontum Malang — Warga Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dibuat resah lantaran adanya proyek pengerukan galian C yang beroperasi di daerah mereka dengan menggunakan alat berat Excavator. “Pengerukan tanah tersebut dikhawatirkan membuat kebun didaerah sekitarnya terancam runtuh,” terang Gaguk, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (29/1/2018) kemarin.

Selain itu, lanjut Gaguk, bahwa pengerukan tersebut sampai sekarang masih beroperasi, dan diduga tidak mengantongi surat izin. Kegiatan pengerukan tersebut jelas memiliki dampak negatif terhadap lingkungan perkebunan, disekitarnya yang timbul akibat adanya pengerukan tersebut.

Berdasarkan pantuan di lokasi memang masih ada aktifitas penambangan galian C. Yakni terdapat alat berat berupa Excavator dan beberapa dump truck pengangkut hasil pengerukan.

Sementara, Kepala Desa Panggungrejo Muhammad Herul, ketika dihubungi melalui jejaring sosial WhatsApp menyampaikan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan perijinan apapun, malah kami sempat menegur dan menanyakan tentang ijin ke pelaksana pengerukan tersebut.

Advertisement

“Saya sudah pernah memanggil pihak-pihak terkait, dan menekankan supaya segera mengurus perijinannya. Akan tetapi sampai sekarang tidak mengurus dengan alasan volume pengerukan sedikit,” ungkap M Herul.

Menurut M Herul, bahwa proyek pengerukan yang diduga tidak memiliki ijin ini sempat dihentikan secara paksa oleh pihak desa. “Pernah saya tutup, sebab sempat membuat drainase tersumbat dan meluber ke akses jalan,” pungkasnya. (sur/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas