SEKITAR KITA

Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Sumenep, MPR Madura Raya Gelar Aksi Bisu

Diterbitkan

-

Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Sumenep, MPR Madura Raya Gelar Aksi Bisu

Memontum Sumenep – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dari Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya menggelar aksi bisu di depan Kantor Bupati Sumenep, Kamis (24/03/2022). Dalam aksi kali ini, merupakan aksi kesekian kalinya yang dilakukan oleh MPR, terkait maraknya tambang galian C ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi.

Menurut Kordinator Aksi, M Faizi, aksi ini merupakan bukti bahwa pemerintah setempat, selama ini tidak mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh MPR MR. Diketahui, MPR merupakan organisasi yang konsen terhadap isu kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

Massa aksi menduga, Bupati Sumenep takut dan tidak punya nyali terhadap penguasa tambang ilegal. Faizi beralasan, bahwa aksi bisu ini sebagai metamorfosa diamnya negara terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tambang ilegal.

“Kami menduga bupati takut terhadap penguasa tambang ilegal,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Selain itu, lanjutnya, aksi diam seribu bahasa yang dilakukan MPR Madura Raya, sebagai bentuk rasa pesimis kepada Bupati Sumenep. Mereka menilai, bupati tidak akan mendengarkan saran, kritik dan masukan dari masyarakat berkaitan dengan persoalan galian C iligal.

“Jadi, dari pada kita teriak-teriak dan tak didengarkan oleh bupati, lebih baik kita melakukan aksi bisu. Massa aksi membentangkan poster keluh kesah dan jeritan masyarakat kecil,” ucapnya.

Dirinya berharap, Bupati Sumenep sebagai pimpinan tertinggi dalam pengambilan kebijakan daerah, dapat mendengar aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Sebab, masyarakat makin resah terhadap aktivitas tambang galian C ilegal itu. “Semoga bupati bisa mendengar,” harapnya.

Kendati demikian, mereka tetap membawa beberapa tuntutan untuk disampaikan kepada Pemkab Sumenep. Diantaranya, melakukan penutupan terhadap galian C iligal, sanksi pemiliknya sesuai UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Pasal 158 serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (dan/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas