Pasuruan
Ratusan Calon Jamaah Haji Kabupaten Pasuruan Terancam Gagal Berangkat di 2025

Memontum Pasuruan – Ratusan calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Pasuruan, terancam gagal berangkat haji di tahun 2025. Itu karena, sejumlah jamaah diketahui masih belum melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) Tahap 1.
Dari data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, hingga H-1 jatuh tempo pelunasan Bipih pada Kamis (13/03/2025) kemarin, dari 1512 jamaah yang mendapatkan porsi keberangkatan tahun ini, 1211 orang diantaranya sudah melunasi Bipih. Sedangkan 301 jamaah lainnya, masih belum melunasi pembayaran Bipih Tahap I.
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum, mengatakan bahwa sebelum keluar jadwal pelunasan, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi kepada para jamaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) hingga Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan jamaah bisa mengambil ancang-ancang untuk bisa melakukan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama RI, terhitung 14 Februari sampai 14 Maret 2025.
“Masalah pelunasan Bipih, kita sudah sampaikan ke semua KBIH dan KUA se-Kabupaten Pasuruan. Juga melalui selebaran sampai media sosial dan kami yakin para jamaah sudah mengetahui apa yang harus dilakukan,” kata Bahrul, Jumat (14/03/2025) tadi.
Baca juga :
Ditambahkan Bahrul, dari 301 jamaah yang belum melunasi Bipih, terdapat 131 jamaah yang memutuskan menunda keberangkatan hajinya di tahun ini atau 2025, serta 17 jamaah meninggal dunia. Sehingga, tersisa 153 jamaah yang tidak dapat melunasi Bipih dan secara otomatis berangkat haji di tahun 2026.
“Total setelah dikurangi jamaah yang memutuskan tunda haji plus jamaah meninggal dunia, ada 153 jamaah yang tidak dapat melunasi Bipih tahun 2025,” terangnya.
Dengan masih banyaknya jamaah belum lunas Bipih, maka Kemenag akan membuka pelunasan Bipih di Tahap II, mulai 24 maret sampai 17 april 2025. Pelunasan Tahap II ini, hanya diberlakukan untuk jamaah yang sebenarnya sudah melakukan pelunasan Bipih, namun gagal sistem maupun penggabungan jamaah.
“Kalau yang sudah tidak dapat melunasi Bipih, berarti tidak jadi berangkat haji di tahun ini. Tapi yang sudah lunas namun gagal sistem, itulah yang berkesempatan untuk mengikuti tahap kedua pelunasan,” imbuhnya. (kom/pas/gie)














