Trenggalek
4 Kali Mencuri, Residivis Nganjuk Diberangus Polisi Trenggalek
Memontum Trenggalek—-Seorang residivis asal Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan aparat kepolisian Resort Trenggalek setelah berhasil melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor beberapa hari yang lalu. Pelaku yakni, Arif Wahyudi alias Codhet warga Rt 02 Rw 10 Desa Joho Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor milik Supiyani.
Berdasarkan informasi yang diterima, setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di jalan raya masuk Desa Candi Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan adanya kasus curanmor asal Kabupaten Nganjuk tersebut. “Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan penangkapan hingga berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan raya Desa Candi Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/9/2018).
Dijelaskan Didit, kejadian curanmor tersebut pada hari Rabu (26/09/2018) Sekira pukul 01.00 dini hari. Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu – abu. Tak berhenti sampai disitu, pelaku juga mengacak – acak lemari korban dan berhasil mengambil uang tunai Rp 500 ribu rupiah.
”Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 bendel foto copi BPKB dan surat keterangan dari Summit Otto Finance, 1 buah kunci kontak, 1 buah HP merk xiomi milik tersangka, 1 unit sepeda motor honda scoopy nopol AG 5132 YAL warna abu – abu berikut STNK,” imbuhnya.
Menurut catatan kepolisian, pelaku tak hanya sekali melakukan aksinya. Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus sama namun TKP berbeda ini sudah berulang kali berurusan dengan penyidik.
“Dari laporan yang ada, pelaku diputus bersalah oleh Lembaga Peradilan. Diketahui pelaku sudah 3 kali melakukan tindak pidana serupa, ” tutur Didit. Dan kali ini, pelaku kembali ditangkap aparat kepolisian untuk ke empat kalinya sebelum berhasil menjual hasil curiannya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Hukuman maksimal 7 ( tujuh ) tahun pidana penjara. (mil/yan)