Hukum & Kriminal
Rugikan Negara Rp 3,062 Miliar, Kejari Malang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan Pemkot

Memontum Kota Malang – Seorang pria bernama Handoko (77), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (20/03/2025) sekitar pukul 14.00. Penetapan tersangka Handoko, karena terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pemanfaatan lahan aset milik Pemkot Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Klojen.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa awalnya tersangka sewa aset lahan milik Pemkot Malang seluas 1.498 meter persegi, yang berada di Jalan Raya Langsep untuk digunakan sebagai tempat tinggal pada tahun 2010. “Pada tahun 2011, tersangka mengajukan permohonan perubahan sewa yang awalnya sebagai tempat tinggal, diajukan sebagai tempat usaha. Pada tahun 2012, ada persetujuan dari Wali Kota Malang melalui keputusan Dinas Perumahan Kota Malang No 030.1 tanggal 12 Februari 2012,” kata Agung.
Aset tersebut, ujarnya, diizinkan untuk usaha dengan jangka waktu hanya 5 tahun. Dalam klausal, juga ada larangan mengalihkan aset ke pihak lain. Namun pada 2012, tersangka mengalihkan aset tersebut ke PT Lion Super Indo (PT LSI), untuk dijadikan supermarket dengan jangka waktu 20 tahun.
Petugas Kejari Kota Malang yang mendapat informasi adanya kasus ini, slwanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. “Tadi pagi penyidik memanggil satu orang saksi berinisial H (Handoko) untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, dilakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara dan dari alat bukti yang ada, status H kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Agung.
Baca juga :
Alat-alat bukti yakni keterangan dari para saksi lainnya sebanyak 20 orang termasuk di dalamnya ada 3 saksi ahli, beberapa dokumen serta hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Adapun nilai kerugian dari hasil penghitungan yang dilakukan BPK, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 3,062 miliar.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka H dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan,” terangnya. Selanjutnya Kejari Kota Malang segera menyusun berkas dakwaan. Untuk kemudian, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Petugas Kejari Kota Malang masih terus melakukan pendalaman, apakah ada tersangka lain atau tidak. Sedangkan, soal pengembalian kerugian keuangan negara juga masih didalami terhadap aset milik tersangka.
“Apabila ada aset-aset yang bersangkutan bernilai ekonomis, nanti bisa kita lakukan penyitaan, yang mana nanti dijadikan alat bukti juga. Kami masih terus melakukan pendalaman,” tambahnya. (gie)











