Kota Malang

Kasus Aset Pemkot Malang di Jl BS Riadi, Jaksa Buru Tersangka Lain

Diterbitkan

-

Kasus Aset Pemkot Malang di Jl BS Riadi, Jaksa Buru Tersangka Lain

Memontum Kota Malang – Setelah menetapkan tersangka dan menahan Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (31/7/2018) sore, petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, nampaknya masih mencari tersangka lain.

Pihaknya terus melakuian pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hal itu terlihat pada Senin (6/8/2018) siang, petugas kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang diantaranya Camat Klojen, Agus Subali, Staf Kecamatan Klojen, Irianto, mantan Lurah Oro-Oro Dowo, Imam Subagio dan mantan pejabat Badan Pertahanan Kota Malang Heni serta Lurah Oro-Oro Dowo, Krisman S.

Tentunya mereka datang untuk dimintai keterangan seputar dugaan penjualan aset Pemkot berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen. Usai menjalani pemeriksaan, Camat Klojen Agus Subali membenarkan kalau dirinya dimintai keterangan terkait aset
Pemkot di Jl BS Riadi tersebut.

“Seputar tanah di Oro-Oro Dowo tersebut. Tapi saya tidak tahu apa-apa karena saat itu saya belum belum menjabat. Pernah ada yang meminta legalisir fotokopian AJB (Akte Jual Beli) namun saya tolak karena tidak ada di arsip kecamatan. Intinya terkait aset di Jl Oro-Oro Dowo tersebut, saya tidak tahu apa-apa,” ujar Agus Subali sekitar pukul 15.30, usai keluar dari ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Malang.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang nampaknya terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya saat ini yang sedang dikejar adalah dugaan penyalahgunaan/ pelepasan aset Pemkot Kota Malang berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan informasinya, aset tersebut sudah dibangun 3 ruko 3 lantai.

Untuk melancarkan penyelidikannya,.pada Kamis (12/7/2018) siang, petugas Kejaksaan Kota Malang bersama 5 angggota Polres Malang Kota melalukan pengeledahan di 2 lokasi sekaligus. Yakni sebuah rumah di Jl Taman Gayam, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen dan Jl Buring, Kelurahan Oro-oro Dowo.Pengeledahan di 2 lokasi itu memakan waktu cukup lama dikarenakan dari pukul 11.00 hingga pukul 19.00.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas