Kota Malang

Kasus Penjualan Aset Pemkot Malang, Istri Leonardo Serahkan 3 Sertifikat ke Kejari Malang

Diterbitkan

-

Kasus Penjualan Aset Pemkot Malang, Istri Leonardo Serahkan 3 Sertifikat ke Kejari Malang

Memontum Kota Malang – Terkait kasus penjualan aset Pemkot di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, hingga Kamis (11/10/2018) siang masih terus berlanjut. Petugas Kejaksaan terus melakukan pengembangan. Saat ini sudah ada 2 tersangka yang ditahan kejaksaan terkait kasus ini. Yakni Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Besar kemungkinan nantinya bakal ada tersangka lainnya.

Istri Leonardo bersama ibunya, Kamis (11/10/2018) pagi mendatangi kejaksaan Negeri Kota Malang. Kedatangannya untuk menyerahkan 3 sertifikat No 1612, No 1613 dan No 1614. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH MH.

“Sertifikat hak milik tanah yang di Oro-Oro Dowo. Tadi Istri Leonardo sekutar pukul 10.00, menyerahkan sertifikat tersebut. Sertifikat diserahkan atas kesadaran. Sebelumnya sertif8kat sudah dijual. Mungkin dibayar lagi dan dikembalikan. Kini ke 3 sertifikat terswbut sudah menjadi barang bukti. Saat ini terpenting aset negerasudah dikembalikan ke kita. Kini tinggal 1 sertifikat yang belum dikembalikan,” ujar Amran.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang nampaknya terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya saat ini yang sedang dikejar adalah dugaan penyalahgunaan/ pelepasan aset Pemkot Kota Malang berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan informasinya, aset tersebut sudah dibangun ruko.

Advertisement

Untuk melancarkan penyelidikannya, pada Kamis (12/7/2018) siang, petugas Kejaksaan Kota Malang bersama 5 angggota Polres Malang Kota melalukan pengeledahan di 2 lokasi sekaligus. Yakni sebuah rumah di Jl Taman Gayam, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen dan Jl Buring, Kelurahan Oro-oro Dowo.Pengeledahan di 2 lokasi itu memakan waktu cukup lama dikarenakan dari pukul 11.00 hingga pukul 19.00.

Penyelidikan pemindah tanganan aset pemkot ini sudah sejak beberapa bulan ini. Bahkan salah satu saksi yakni staf Kelurahan Oro-oro Dowo, Wiyono (54) warga Jl. Janti Selatan, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditemukan tewas gantung diri di kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo, Selasa (19/06/2018) pagi. Tentunya Wiyono hanyalah salah seorang saksi dari 30 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Kota Malang. Tentunya di balik pelepasan aset Pemkot ini ada aktor intelektualnya yang kini identitasnya masih dicari oleh petugas.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas