Pasuruan
Samsat Bangil: Wajib Pajak Silakan Tukar Notice STNK
Memontum Pasuruan – Setelah sekian lama terjadi kelangkaan material STNK dan plat nomer pada kantor Samsat diseluruh Indonesia. Kabar gembira dari Satlantas Kabupaten Pasuruan. Material STNK yang sempat habis, kini telah tersedia.
“Benar, material untuk STNK sudah ada, kepada wajib pajak yang melakukan masa berlaku perpanjangan STNK pada periode tanggal 8 juli hingga 16 agustus 2019 dan belum menerima STNK, silahkan menukarkan notice, (bukti pembayaran pajak dari Bapenda) Jatim yang telah berstempel merah dengan STNK yang asli,” kata Kasat lantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K, Selasa (20/8).
Penukaran efektif mulai Senin (19/8/2019) jam 08.00 wib hingga pukul 14.00 wib. Jika wajib pajak yang namanya tertera dalam notice berhalangan hadir ke KB samsat Bangil untuk mengambil STNK, pengambilannya bisa diwakilkan.
“Dengan membawa notice yang berstempel merah, bersama KTP atau KK atas nama STNK dan disertai dengan surat kuasa untuk pengambilan STNK dari wajib pajak.
Selain wajib pajak yang melakukan masa berlaku perpanjangan STNK lima tahun, STNK untuk kendaraan baru dari dealer motor maupun mobil yang hanya menerima notice pajak periode tanggal 8 Juli hingga 16 Agustus 2019, STNK nya juga sudah tersedia.
“Untuk kendaraan baru, STNK nya silahkan ambil di dealer tempat pembelian kendaraan tersebut, terhitung mulai hari ini, senin, 19 agustus 2019,” pungkas Bayu. (hen/yan)