Hukum & Kriminal
Penghapusan Data STNK Mati Dua Tahun Belum Bisa Diterapkan di Pamekasan

Memontum Pamekasan – Korps Lalu Lintas (Korplantas) Polri merencanakan penghapusan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak melakukan perpanjangan lima tahunan selama dua tahun berturut-turut.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reginent Polres Pamekasan, Iptu Eddy Sugiantoro, mengatakan bahwa pemberlakukan penghapusan data bagi STNK yang tidak diperpanjang tersebut, belum berlaku di Kabupaten Pamekasan. Alasannya, karena belum mendapatkan Surat Telegram (TR).
“Kami belum menerima surat telegram. Sehingga, ada kemungkinan itu hanya sebuah wacana,” paparnya, Kamis (12/01/2023) tadi.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Menurut Eddy, ada beberapa mekanisme sebelum penghapusan data STNK tersebut dilakukan. Salah satunya, pemilik STNK akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Jika tidak ada tanggapan sesuai dengan rentan waktu yang ditentukan, maka secara otomatis datanya terhapus.
“Jika mati selama 2-3 tahun nantinya ada pemberitahuan kesatu, kedua dan ketiga, jika tidak ada tanggapan akan diblokir secara otomatis,” jelasnya. Sekedar diketahui, regulasi penghapusan identitas dan registrasi data di atur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 ayat 2 huruf b. (azm/gie)
















