Hukum & Kriminal
Satlantas Pamekasan bersama Satpol PP dan Dishub Gelar Penertiban Penggunaan Trotoar

Memontum Pamekasan – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pamekasan, Satpol PP dan Dishub Pamekasan, melakukan penyisiran pengguna jalan yang sembarangan parkir dan pedagang kaki lima (PKL) serta pemilik toko yang menggunakan trotoar untuk menaruh barang dagangannya, Rabu (24/08/2022) tadi. Penyisiran itu dilakukan, guna mengedukasi masyarakat agar tidak jualan di lokasi tertib lalu lintas.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polres Pamekasan, Ach Damhuri, mengatakan bahwa wilayah yang menjadi target tertib lalu lintas yakni di Jalan Jokotole Pamekasan. Selain penertiban, pihaknya juga akan membina PKL maupun pemilik toko yang berada di jalan tersebut, agar bisa tertib lalu lintas, serta menggunakan sarana prasarana yang sudah ada sesuai dengan kebutuhannya.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
“Karena kawasan Jokotole adalah kawasan tertib lalu lintas. Jadi, yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Pamekasan, akan mengawasi dan membina para pedagang maupun pertokoan yang ada di Jalan Jokotole ini untuk bisa tertib lalu lintas,” katanya.
Dirinya menambahkan, saat ini masih tahap sosialisasi, sehinga para pelanggar hanya diberikan teguran terlebih dahulu. Untuk pelanggar yang berhubungan dengan parkir sembarangan, akan ditindak melalui tilang. Sedangkan, untuk PKL akan di lakukan koordinasi terlebihi dahulu dengan pihak Satpol PP untuk tindakannya.
“Kami menghimbau bagi para PKL maupun pertokoan yang masih parkir tidak pada tempatnya untuk menggunakan sarana yang sudah ada,” tambahnya. (azm/srd/sit)
















