Hukum & Kriminal
Nyambi Ngecer Judi Togel Online, Petani di Wonokoyo Kota Malang Dibekuk Polisi
Memontum Kota Malang – Seorang pengecer judi togel online berinisial B (44), warga Jalan Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya meringkuk di balik jeruji besi Polsekta Kedungkandang. Saat dirilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/08/2022) siang, disebutkan bahwa B telah menekuni judi togel online sejak 5 bulan lalu.
Saat ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya, B kedapatan barang-bukti (BB) berupa 1 akun judi togel online dengan saldo Rp 775 ribu. Lalu, rekapan nomer togel, ponsel, uang sisa setoran Rp 116 ribu dan tabungan BRI.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kapolsekta Kedungkandang, Kompol Agus Siswo Hariyadi, mengatakan bahwa tersangka telah membuat akun judi online disebuah situs judi online. Kemudian, tersangka mengumpulkan nomor togel dari para penombok untuk mengikuti tombokan Sydney dan Hongkong, yang buka setiap hari. Setelah uang terkumpul dari penombok, kemudian uang ditranfer ke sebuah rekening BRI atas nama AF.
Baca juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Untuk keuntungan yang didapat B dari para penombok, yaitu jika nomor pasangan penombok muncul di setiap pasaran. Baik itu Sidney atau Hongkong. Untuk pasangan dua angka, B mendapat keuntungan Rp 20 ribu, sementara tiga angka mendapat Rp 50 ribu dan Rp 500 ribu, jika pasangan angka penombok empat angka muncul. Keuntungan itu, diperoleh persatuan Rp 1000 atau angka yang dipasang.
Penangkapan terhadap B sendiri, berawal dari penyelidikan petugas setelah mendapat informasi bahwa B telah mengecer judi togel online. Atas penyelidikan itu, petugas kemudian berhasil menangkap B di rumahnya. “Tersangka mengaku sudah 5 bulan ini melakukan aksinya judi togel online. Omsetnya sampai Rp 500 ribu. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 303 KUHP,” ujar Kompol Agus. (gie)