SEKITAR KITA

Satpol PP Belum Ambil Tindakan Dari Pembangunan Perumahan Taman Tirta

Diterbitkan

-

DPMPTSP pastikan tak ber IMB, tapi sudah kantongi KRK

Memontum Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, masih akan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) atas pembangunan Perumahan Taman Tirta di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, yang diduga melebar hingga mendekati Sumber Mata Air Umbulan. Kepala Satpol PP Pemkab Malang, Nazarudin Hasan, mengatakan jika berdasarkan hasil pengumpulan data yang telah dilakukan pihaknya, Pembangunan Perumahan Taman Tirta memang sudah mendekati sumber mata air Umbulan.

“Kami masih belum bisa menghentikan pembangunan. Karena saat ini, kami sedang melakukan Pulbaket. Dan pembangunan perumahan yang dikeluhkan itu, memang berdekatan dengan sumber Umbulan,” ujar Nazar, Senin (30/11) tadi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Malang, Subur Hutagalung, menjelaskan bahwa berdasarkan data dari DPMPTSP, pembangunan Perumahan Taman Tirta belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akan tetapi, pihak Perumahan Taman Tirta, sudah mengantongi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).
“Sudah kami cek, ternyata belum ada IMB nya. Dari pihak pengembang sendiri mengaku sudah mengantongi KRK. Makanya, sudah mulai melakukan pembangunan,” jelas Subur.
Fungsi dari KRK sendiri, tambah Subur, hanya melakukan pengerukan lahan perumahan. Tapi, jika sudah adanya IMB, baru bisa lebih luas lagi.

Advertisement

“Bisa lebih luas, terkait rancangan bagian Ruang Terbuka Hijau (RTH), Fasilitas Umum (Fasum) dan tentang lingkungan juga. Apakah merusak lingkungan sekitar atau tidak. Maka, lebih baik diurus dulu dan tidak usah memulai pembangunan,” imbuhnya.
Subur meminta, kepada pihak Perumahan Taman Tirta, untuk segera mengurus IMB. Karena hingga saat ini belum juga mendatangi kantor DPMPTSP Kabupaten Malang.
“Kami sudah meminta kepada mereka untuk segera mengurus. Tapi hingga saat ini, belum juga mengurus. Padahal di Perda Kabupaten Malang No. 18 tentang bangunan daerah di Pasal 13 Ayat 1, berbunyi setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengantongi IMB dan itu masih berlaku sampai saat ini,” tegasnya.

Subur sendiri juga mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini belum bisa menindak karena belum ada berkas yang masuk. “Belum bisa kami tindak, karena berkasnya belum ada yang masuk. Jadi kami berharap, seharusnya segera mengurus IMB dan untuk menindak itu ranah Satpol PP,” ujarnya. (riz/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas