SEKITAR KITA
Kadinkes Sarankan DPT Dengan Komorbid Tidak Perlu Berikan Hak Suara Pilbup Malang 2020
Kasus Covid-19 masih terus bertambah, rawan untuk kondisi pasien
Memontum Malang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang, sudah menyiapkan bilik khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada hari pemungutan suara Pilbup Malang 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu, terlihat saat apel simulasi penanganan dan pemungutan suara yang digelar langsung oleh pihak Polres Malang dan KPUD Kabupaten Malang, di halaman luar Stadion Kanjuruhan.
Sesuai rencana, bilik khusus tersebut diperuntukan untuk Daftar Pemilh Tetap (DPT), yang mempunyai penyakit bawaan (Komorbid) ataupun yang mempunyai suhu diatas 37,5 derajat celcius.
Hanya saja, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, memiliki pandangan berbeda. Apalagi, saat ini kasus penambahan Covid-19, masih belum bisa terhenti dan malah terus bertambah.
“Saya sarankan, untuk DPT yang mempunyai Komorbid, saya himbau untuk tidak perlu datang. Karena, nantinya itu akan menjadi membahayakan. Jadi, lebih baik isolasi dirumah dan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Arbani, Senin (30/11).
Arbani memberikan alasannya, mengapa pemilik hak suara Komorbid disarankan untuk tidak datang. Yakni, karena banyaknya orang dengan Komorbid, yang mudah sekali sakit saat beraktifitas di luar rumah. Sehingga, itulah salah satu alasannya himbauan tersebut.
“Bahayanya itu, bukan hanya saat di DPT, tetapi juga untuk dirinya sendiri atau Komorbid. Keluar rumah saja, mereka itu sudah bahaya, karena rentan terhadap penyakit,” ungkapnya.
Untuk jumlah orang dengan Komorbid, jelas Arbani, ada sekitar 20 hingga 30 ribu orang. Mereka, tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. “Itu semuanya, kalau mereka masuk di DPT,” ujarnya. (riz/sit)