Bengkulu
Sejumlah Pelaku Terduga Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur Dibekuk Polresta Bengkulu
Memontum Bengkulu – Tim Resmob Macan Gading yang dipimpin Kasatreskrim, AKP Welliwanto Malau, bersama Kanit PPA IPDA Arnita Ninggolan dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, berhasil ungkap dugaan kasus eksploitasi seksual anak bawah umur di Kota Bengkulu, Senin (12/12/2024) malam. Adalah RE (20), oknum mahasiswa asal Kabupaten Kaur, yang diamankan petugas, setelah diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Terduga tersangka, melakukan transaksi dari akun Mi chat. Sebelumya, dua terduga pelaku lain berinisial DR dan NM, juga diamankan karena diduga sebagai pelaku eksploitasi terhadap korban. Keduanya, telah terlebih dahulu ditangkap oleh Tim Macan Gading. Diamankannya terduga pelaku tersebut, berdasarkan laporan pihak keluarga korban ke Polresta Bengkulu, Senin (12/12/2022) lalu. Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti. Hingga akhirnya, juga mengamankan terduga pelaku lain berinisial RO.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Atas dugaan perbuatan tersebut, pihak keluarga korban tidak tidak terima. Anaknya yang usia 16 tahun, telah melayani seorang laki-laki di salah satu hotel kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Akhirnya, semua pelaku berhasil diamankan,” terang Kasi Humas AKP Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022) tadi.
Disampaikannya, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Bengkulu. Selanjutnya, kesemuanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan perkara oleh Unit PPA, ” terang AKP Sugiharto. (bkl/sit)