Hukum & Kriminal
Seminar Nasional Optimalisasi LPH, RKUHAP Harus Pro HAM dan Penegasan Kewenangan Penegak Hukum

Memontum Kota Malang – Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus pro Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegasan kewenangan penegak hukum. Hal ini disampaikan guru besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi, dalam seminar nasional yang bertemakan ‘Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas’.
Seminar nasional ini, diselenggarakan Kantor Hukum Aullia Tri Koerniawati di Ruang Ballroom Gatotkaca Ijen Suites Hotel, Kota Malang, Kamis (17/04/2025) tadi. Adapun pesertanya, dari berbagai akademisi lembaga hukum, advokat dan juga mahasiswa.
Prof Nyoman secara mendalam menekankan, akan pentingnya pembaruan hukum acara pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System). “Jadi, KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana harus selesai sebelum 1 Januari 2026 seiring dengan berlakunya KUHP baru,” katanya.
Dijelaskan, RKUHAP harus prospektif Pro HAM. Yakni di dalamnya terdapat perlindungan hak asasi kepada tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban, termasuk peran advokad di dalamnya. “Pro HAM karena negara hukum dan demokratis. Hak asasi manusia dari semua pihak, baik tersangka, terdakwa, terpidana, korban, saksi maupun advokat, wajib dilindungi. Negara harus hadir menjamin bahwa proses hukum berjalan adil dan bermartabat,” ujarnya.
Baca juga :
Selain itu, pengaturan penegasan kewenangan-kewenangan lembaga penegak hukum dalam proses peradilan pidana. “Penegasan kewenangan lembaga penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Jangan ada dominasi salah satu penegak hukum terhadap penegak hukum yang lain,” ujarnya.
Menurutnya, pembagian kewenangan harus secara jelas antara penyidik kepolisian serta penuntut umum dari kejaksaan. Karena di dalam sistem peradilan pidana, polisi menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan di lapangan sementara jaksa berfokus pada fungsi penuntutan. “Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Jaksa bekerja mengolah berkas dari hasil penyidikan, bukan mengendalikan proses perkara,” tambahnya.
Secara rinci, Prof Nyoman memaparkan bahwa rancangan RKUHAP saat ini terdiri dari 20 BAB dan 334 pasal, yang mencerminkan pendekatan sistematis dan berbasis keadilan. Ia menjelaskan 4 pilar utama dalam rancangan tersebut diantaranya mekanisme sistem peradilan pidana terpadu, mencakup proses dari pra-penuntutan, penuntutan, sidang pengadilan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Dalam seminar nasional ini, selain menghadirkan Prof I Nyoman, juga menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universita Muhammadiyah Malang, Prof Dr Tongat SH M Hum dan Pakar Hukum Prof Dr Sadjijono SH M Hum, sebagai nara sumber utama. (gie)














