Pemerintahan
Serahkan Bingkisan Lebaran untuk Juru Parkir hingga Petugas Penyapu Jalan, Bupati Situbondo Minta Honor non ASN Dibayarkan
Memontum Situbondo – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menyerahkan 1.400 bingkisan Lebaran untuk 804 non-ASN yang tersebar di seluruh OPD, kecamatan hingga kelurahan. Dalam kesempatan itu, bingkisan Lebaran juga diberikan kepada petugas penyapu jalan, penjaga sekolah, juru parkir, Tagana, Banpol pada Satpol PP serta Pusdalops atau relawan BPBD setempat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karna kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menggunakan kendaraan dinas atau mengkandangkan kendaraan dinas dari mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. “Saya ingatkan kembali, untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Situbondo, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” kata Bung Karna-sapaan bupati, saat Apel Persiapan Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Halaman Pemkab Situbondo, Selasa (26/04/2022) tadi.
Larangan menggunakan kendaraan dinas, katanya, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), saya minta untuk membantu dalam pengawasan kendaraan dinas yang dikandangkan di OPD,” ujarnya.
Bung Karna menegaskan, bagi ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, akan diberikan hukuman disiplin. “Saya minta Kepala BKPSDM untuk memberikan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ucapnya.
Bupati Karna juga meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), agar mencairkan honor bagi pegawai non-ASN pada April, yang biasanya dibayarkan pada bulan Mei. “Untuk memberikan kebahagiaan bagi non-ASN, saya minta BKAD mencairkan honor bulan April yang seharus dibayar pada Mei, dibayarkan paling lambar 28 April 2022,” katanya. (her/sit)