Kota Malang
Wali Kota Sutiaji Larang ASN Kota Malang Mudik Gunakan Mobil Dinas

Memontum Kota Malang – Aturan melakukan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas atau plat merah, tidak diizinkan atau dilarang. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022, tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sejalan dengan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan bahwa ASN di Kota Malang, yang memakai mobil dinas ada aturan disiplinnya. Untuk memakai mobil dinas, hanya diperbolehkan untuk operasional bagi ASN yang bertugas.
“ASN boleh mudik, tetapi kalau memakai mobil dinas, ini tidak diperbolehkan dan itu juga sudah ada aturan disiplinnya,” tegas Sutiaji, Selasa (26/04/2022) tadi.
Jika nantinya ditemukan ASN yang mudik menggunakan mobil dinas, tambah Wali Kota Sutiaji, akan ada sanksi yang bakal diterima. Namun, itu juga dikembalikan lagi pada peraturan yang berlaku bagi para ASN.
Baca juga :
- THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat
- Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur
- Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD
- Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan
- DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Itu dikembalikan ke undang-undang. ASN melanggar ketentuan itu diingatkan, kemudian peringatan. Tertulis begitu,” lanjutnya.
Tentunya dengan adanya kelonggaran bagi ASN, diharapkan tetap mematuhi peraturan yang ada. Termasuk, tetap disiplin akan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Tentunya tetap jaga Prokes, terutama memakai masker,” tuturnya.
Sementara itu, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Kota Malang, saat ini sudah diberikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan itu juga sudah ada di Peraturan Wali Kota (Perwal). “Untuk THR, sekarang sudah di masing-masing OPD. Perwalnya juga sudah,” katanya.
Sebagai informasi, untuk mekanisme pencairan THR sudah ada acuannya yakni dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberitan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. (hms/cw2/sit)
















