Hukum & Kriminal
Setubuhi Mantan Pacar di Bawah Umur, Remaja Asal Trenggalek Dijebloskan ke Tahanan
Memontum Trenggalek – Dilaporkan setubuhi mantan pacarnya yang masih di bawah umur, seorang pemuda berinisial Y (19), asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dijebloskan ke tahanan Polres Trenggalek. Tersangka dilaporkan telah menyetubuhi Y (16), yang juga warga Kecamatan Panggul.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan bahwa antara pelaku dan korban sempat menjalin asmara. Namun, hubungan tersebut tidak berjalan lama.
“Pelaku ini adalah mantan pacar korban. Saat melakukan persetubuhan, statusnya sudah putus,” katanya, Selasa (30/05/2023) siang.
Dikatakan Iptu Agus Salim, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pertama, di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Panggul dan yang kedua di rumah korban. Bahkan, pelaku juga pernah mencabuli korban.
Baca juga :
Awal pertemuan keduanya, imbuhnya, itu berlangsung di sekolah. Karena, pelaku merupakan kakak kelas korban. “Meski sudah putus, tapi mereka itu masih tetap berhubungan dan sering bertemu. Kejadian ini berhasil diungkap, setelah ada salah dari seorang warga yang mencurigai mereka, berduaan di rumah korban yang saat itu sepi,” imbuhnya.
Saat warga menggerebek keduanya di dalam rumah, diketahui dan diduga pelaku tengah tidak melakukan apa-apa dan hanya melakukan perbuatan cabul. Hingga berita ini ditulis, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat 1, Pasal 76 d jo Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (mil/gie)