Hukum & Kriminal
PN Kraksaan Benarkan Pria Gantung Diri di Probolinggo Mantan Satpam Pengadilan
Memontum Probolinggo – Aksi nekad AM (56) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, yang mengakhiri hidup dengan cara gantung dan diduga depresi karena telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jadi Satpam, terus menyita perhatian. Terlebih, setelah diketahui bahwa korban sebelumnya disebut-sebut pernah bekerja di di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan-Probolinggo.
Humas PN Kraksaan, Nasrul Kadir, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban bunuh diri tersebut pernah bekerja di PN Kraksaan sebagai satpam. Pihak PN, kemudian melakukan evaluasi tahunan di tahun 2021 dan korban tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.
“Almarhum termasuk salah satu dari 10 orang yang tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang kontraknya. Sehingga sejak awal 2022, almarhum sudah tidak mengabdi di PN Kraksaan,” terangnya, Selasa (30/05/2023) tadi.
Baca juga:
Namun, tambahnya, pihaknya tidak bisa memastikan bahwa korban depresi karena di PHK. Sehingga, nekad melakukan gantung diri atau dikarenakan hal-hal lain.
Namun, imbuhnya, dari informasi yang didapatnya, setelah korban tidak bekerja di PN Kraksaan, pihaknya tidak mendengar adanya keluhan terkait perpanjangan kontrak kerjanya. “Info dari rekan-rekan di kantor, almarhum tidak pernah ada keluhan atau curhat kepada rekan-rekan di pengadilan mengenai kontraknya yang tidak diperpanjang lagi,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AM (56), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, ditemukan meninggal gantung diri di belakang rumahnya. Korban ditemukan menggantungkan diri ke Pohon Ceri, Minggu (28/05/2025) sekitar pukul 15.00. Korban ditemukan pertama kali oleh tetangganya yang bernama Sri Musrifah sekitar pukul 15.00. Sebelum ditemukan gantung diri, korban sebelumnya juga dikabarkan telah melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum obat rumput, namun gagal. (nun/pix/gie)