Hukum & Kriminal

Polres Trenggalek Tetapkan 12 Tersangka Pelemparan Batu Rombongan Peziarah Asal Tulungagung

Diterbitkan

-

Polres Trenggalek Tetapkan 12 Tersangka
RILIS: Polres Trenggalek saat rilis pelaku beserta barang bukti. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menetapkan sebanyak 12 orang tersangka pelaku pelemparan terhadap kendaraan rombongan peziarah asal Kabupaten Tulungagung. Sebagaimana diberitakan, kendaraan yang kemudian mengakibatkan kecelakaan tersebut, menjadi sasaran aksi pelemparan batu oleh sekelompok pemuda pada Minggu (05/03/2023) dini hari.

Akibat dari aksi pelemparan batu ke arah minibus yang ditumpangi rombongan peziarah dari GP Ansor Tulungagung tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka. Bahkan, satu diantaranya mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala hingga harus menjalani operasi.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, dalam keterangannya menyampaikan lokasi kejadian tersebut berada di Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo kilometer 9. “Lebih tepatnya di Dusun Krajan, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan korbannya berjumlah 9 orang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/03/2023) siang.

Dijelaskan Kompol Sunardi, atas kejadian ini, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Yang mana saat melakukan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing. “Untuk pelaku yang menyuruh melakukan atau menggerakkan pelaku lainnya berjumlah 2 orang yakni EK dan MBR. Sedangkan yang melakukan perusakan ada 10 orang yakni FA, ASH. MYF, MFU dan MSF. Sedangkan 5 lainnya, masih anak-anak atau di bawah umur,” jelas Wakapolres Trenggalek.

Advertisement

Baca Juga :

Pihaknya menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat rombongan peziarah dengan empat kendaraan minibus tengah dalam perjalanan pulang. Sesampainya di lokasi kejadian, dua kendaraan menjadi korban penyerangan dengan pelemparan batu oleh kawanan pelaku.

“Penyerangan tersebut mengenai salah satu mobil dan penumpang hingga tak sadarkan diri. Bahkan, kendaraan itu oleng hingga terperosok masuk ke dalam sungai. Demikian pula satu kendaraan lainnya bernasib tak jauh berbeda rusak berat akibat lemparan batu dan sejumlah penumpang mengalami luka-luka,” tuturnya.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, tambahnya, diketahui bahwa para pelaku ini salah sasaran dan mengira iring-iringan kendaraan tersebut adalah rombongan dari perguruan pencak silat lain yang baru saja mengikuti acara di Madiun. “Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya batu bata, pecahan kaca dan 1 unit kendaraan minibus,” ujar Kompol Sunardi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, menambahkan jika 12 tersangka memiliki peran berbeda. “Sampai saat ini tim penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” kata Iptu Agus Salim.

Advertisement

Adapun pelaku yang berstatus sebagai anak-anak (bawah umur) tidak dilakukan penahanan, urainya, dikarenakan dalam undang-undang perlindungan anak disebut bahwa anak di bawah umur yang terjerat kasus hukum maka tidak boleh dilakukan penahanan. “Meski tidak ditahan, namun mereka harus wajib lapor,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditulis, para pelaku masih harus menjalani penyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Kepada para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Iptu Agus Salim. (mil/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas