SEKITAR KITA
Sikapi Keprihatinan Kondisi Taman Kapten Suwandak, DLH Lumajang Beri Penjelasan
Memontum Lumajang – Keberadaan Taman Monumen Kapten Suwandak, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, yang tepat berada di sebelah lintasan Kereta Api (KA) Plawangan Klakah, merupakan kewenangan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lumajang.
Keterangan tersebut, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, Gunawan Eko, mensikapi harapan dan unek-unek pedagang kaki lima (PKL), dalam aksi kerja bakti yang dilakukan pagi tadi.
“Itu sebenarnya bukan taman, tapi monumen. Kewenangan itu di Dinas Pariwisata (Lumajang, red). Ada name boardnya (di sana, red), mas,” kata Gunawan, kepada Memontum.com, Minggu (31/01) sore tadi.
Dirinya menjelaskan, bahwa tanah di atas tempat monumen tersebut, merupakan tanah aset milik Kereta Api Indonesia (PT KAI).
“Tanahnya aset PT KAI. Jadi, bukan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tidak semua taman, juga dalam kewenangan DLH,” ungkapnya.
Pernyataan Kabid Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau tersebut, dikatakan pasca pemberitaan memontum.com, terkait harapan dan unek-unek PKL Klakah, untuk masa depan Taman Minuman Kapten Suwandak.
PKL yang pagi tadi usai menggelar kerja bakti membersihkan Taman Monumen Kapten Suwandak, berharap ada perhatian lebih dari Pemkab.
Salah satunya, DLH karena memiliki hubungan dengan perawatan taman. Harapannya, bisa lebih dipercantik atau ada sentuhan perawatan, sehingga membuat elok dipandang. Terlebih, juga sebagai aktifitas berjualan oleh beberapa PKL Klakah. (adi/sit)