Politik
Sikapi Rangkap Jabatan Anggota di AKD, Unsur DPRD Gelar Rapat Pimpinan
Memontum Trenggalek – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Pimpinan (Rapim), sebagai tindak lanjut hasil rapat paripurna dengan agenda persetujuan pergeseran keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD. Pelaksanaan sendiri, berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD dan rapat terbatas ini dilakukan karena ada beberapa anggota DPRD yang rangkap jabatan di Alat Kelengkapan DPRD.
“Hari ini kita melakukan Rapim. Rapat ini menyikapi hasil paripurna terkait dengan penetapan AKD untuk pimpinan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda). Yang kita tahu, dalam paripurna kemarin kita kurang teliti dalam memilih pimpinan dengan berdasarkan tata tertib yang ada,” ucap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat (07/01/2022).
Dalam Tatib DPRD disebutkan, jika satu orang anggota tidak bisa merangkap menjadi pimpinan alat kelengkapan yang bersifat tetap. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi kembali untuk pengisian jabatan khususnya di Bapemperda.
“Alat Kelengkapan DPRD itu kan bersifat tetap. Sehingga, kemarin itu di Bapemperda muncul nama Sukarudin dan Pranoto sebagai ketua dan wakil ketua. Sedangkan keduanya sudah merangkap Ketua Komisi,” imbuhnya.
Ditanya soal hasil Rapim kali ini, Agus menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPRD, pengesahan ataupun keputusan dalam paripurna kemarin adalah batal. Dan sudah ada kesepakatan dari semua fraksi untuk mengagendakan ulang rapat paripurna pada minggu depan, tepatnya Rabu untuk melakukan perubahan penetapan pimpinan Bapemperda.
“Tadi kita sudah sepakat, karena pimpinan Bapemperda dari unsur PKB dan PDI-Perjuangan. Maka, untuk nanti tetap sepakat dari unsur pimpinan PKB dan PDI-Perjuanhan tetap menjadi pedoman untuk pemilihan Bapemperda yang akan datang,” terang Agus.
Terkait mekanisme pengisian pimpinannya, PKB dan PDI-Perjuanhan harus mempersiapkan personil yang kira-kira siap untuk memegang amanat di Bapemperda. Jika dalam rapat paripurna kemarin sudah diputuskan, maka akan diagendakan kembali rapat paripurna mengenai pembatalan keputusan dan pengambilan keputusan yang baru.
“Agenda paripurnanya akan dilakukan Rabu siang, khusus Bapemperda pembatalan keputusan DPRD, untuk di ambil keputusan yang baru,” katanya.
Masih terang Politisi Partai PKS ini, musyawarah mufakat dan Rapim ini bersifat memberi kemudahan dan memfasilitasi seluruh fraksi bagaimana antar faksi menghormati cara kerja hasil kemarin. Dan hasil kemarin yang menjadi unsur PKB dan PDI-Perjuangan dan fraksi-fraksi sepakat menghormati dinamika yang terjadi kemarin.
Baca juga
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Yang dipermasalahkan adalah personil yang muncul tidak sesuai dengan tatib DPRD. Sehingga logikanya, tinggal menyesuaikan dengan tatib yang ada. “Kita persilakan pada fraksi masing-masing untuk mengirim personilnya. Dan nanti akan kembali diputuskan, siapa-siapa yang akan menjadi Ketua dan Wakil Ketua di Bapemperda DPRD Trenggalek,” papar Agus.
Perlu diketahui, anggota di Bapemperda ada 11 orang yang diisi dari seluruh unsur fraksi. Dari 11 anggota ini, akan ditentukan pergeseran keanggotaannya. “Kalau dari komisi merangkap anggota di Badan seperti Banmus, Banggar, BK, Bapemperda itu diperbolehkan. Tapi kalau dari komisi merangkap menjadi pimpinan badan itu yang tidak diperbolehkan,” terangnya. (mil/sit)