Hukum & Kriminal

Sikat Besi Penutup Gorong-gorong milik Pemkot Batu, Seorang Pemuda Diringkus Petugas

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Petugas Polres Batu berhasil meringkus AH (33), seorang pengamen, warga asal Provinsi Bengkulu, yang sehari-harinya tinggal di kawasan Bumiaji, Kota Batu. Dirinya dibekuk petugas, karena diduga telah mencuri penutup gorong-gorong yang terbuat dari besi (grill, red) di kawasan tengah Kota Batu. Adapun beberapa grill yang diduga diambil, yakni di kawasan Jalan Welirang, Jalan Agus Salim, Jalan Panglima Sudirman dan Kampung Kali Putih Kota Batu

Kasi Humas Polres Batu, AKP Untung Siswanto, menjelaskan bahwa AH ditangkap saat akan menjual barang curiannya berupa tiga biji grill dari berbagai ukuran di salah satu penampungan barang bekas di Jalan Abdul Gani, Kelurah Ngaglik, Rabu (21/06/2023) lalu. “Tersangka AH ini setiap hari sebagai pengamen yang tinggal di Bumiaji. Saat ditangkap, tersangka akan menjual barang curiannya berupa grill sebanyak 3 biji. Perbijinya, rencana dijual Rp 150 ribu di penampungan besi tua. Di situlah Satreskrim Polres Batu berhasil meringkusnya,” terangnya, Sabtu (24/06/2023) sore.

Baca juga :

Dijelaskan AKP Untung, bahwa tersangka ini melakukan aksinya seorang diri. Usai ditangkap, tersangka mengaku melakukan aksinya karena sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi bersama keluarga.

“Karena terbukti melakukan tindak pidana, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit motor yang digunakan untuk mencuri grill drainase,” jelasnya. (put/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas