Kota Malang

Soroti Iklan Minol, Ketua DPRD Kota Malang Minta Pemkot Evaluasi Perizinan

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Menanggapi viralnya iklan minuman beralkohol di Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, tegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus melakukan evaluasi perizinan, termasuk Nomor Induk Berdagang (NIB). Sebagaimana diketahui, toko tersebut tidak memiliki izin usaha.

Perempuan yang kerap disapa Mia, itu menyampaikan bahwa apapun bentuk usahanya, mestinya secara administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu. “Kalau pun mau promosi, jangan gunakan bahasa yang provokatif,” tegas Mia, Rabu (16/07/2025) tadi.

Meskipun video tersebut sudah di takedown, namun menurutnya masih berdampak signifikan. Pasalnya, anak-anak sebagai pengguna aktif gadget tetap bisa sempat terpapar konten tersebut.

“Saya sempat lihat videonya. Ada beberapa poin yang akan ditangkap oleh anak-anak dan itu bukan pesan yang baik. Kita tidak bisa memfilter siapa yang melihat konten di dunia maya,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Mia berharap para pelaku usaha dan pembuat konten lebih berhati-hati dan mempertimbangkan nilai serta etika dalam menyusun materi promosi. “Jangan hanya karena ingin viral dan menaikkan usaha, lalu menggunakan bahasa atau konsep iklan yang menanamkan nilai tidak baik. Kreatif boleh, mau satir silakan, tapi tetap jaga nilai,” ujarnya.

Mia juga menyoroti fakta bahwa toko yang diiklankan tersebut ternyata belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol, padahal usaha sudah berjalan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perizinan.

“Ini baru satu kasus yang viral dan kita tahu karena ada iklannya. Bagaimana dengan yang tidak viral, tapi praktiknya sama? Ini harus menjadi evaluasi dan refleksi bagi Pemkot Malang,” katanya.

Advertisement

Di akhir, Mia menambahkan bahwa persoalan perizinan tidak hanya berada di bawah kewenangan daerah, karena ada beberapa kategori perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau provinsi. “Ada yang level izinnya pusat, ada yang provinsi. Jadi kemungkinan terjadi gap. Apalagi minol itu ada kelasnya, A, B dan C, yang masing-masing punya pengaturan berbeda,” imbuh Mia. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas