Kabar Desa

Soroti Indikasi Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Lira Lumajang Harap APH ‘Jemput Bola’ 

Diterbitkan

-

Wakil Bupati LSM Lira Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto. (ist)

Memontum Lumajang – Indikasi alih fungsi lahan yang dilakukan PT Kalijeruk Baru, terus mendapat perhatian. Salah satunya, mendorong aparat penegak hukum (APH) juga turut mendalami indikasi yang dipersoalkan warga.

Wakil Bupati LSM Lira Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, berharap agar mengenai persoalan itu tidak hanya menjadi perhatian wakil rakyat (DPRD) dan pemerintah daerah. Namun, sebagai aparat penegak hukum juga tidak boleh diam.

“Indikasi pelanggaran yang sudah diungkap terang-terangan oleh DPRD, terkait PT Kalijeruk Baru, Randuagung, Lumajang, harusnya ditindaklanjuti juga APH. Karenanya, penegak hukum tidak boleh hanya jadi penonton. APH harus ‘jemput bola’,” kata Dendik, Selasa (22/07/2025) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Ditambahkannya, bahwa persoalan yang muncul menjadi bagian dari fungsi yang harus dilakukan aparat penegak hukum. Salah satunya, seperti pencegahan awal hingga penindakan sesuai tata perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan menunggu konflik berkepanjangan. Apalagi, di bawah sudah bergejolak,” tambahnya.

Di sisi lain, Dendik Zeldianto mengapresiasi tindakan DPRD dan Pemkab Lumajang, yang menurutnya sudah optimal. Meskipun, hingga saat ini belum menampakkan hasil yang signifikan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini. Kasihan rakyat, yang harus jadi korban,” ujarnya. (adi/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas