Kabar Desa

Respons Sound Horeg, MUI Pamekasan Sebut Haram dan Mengarah ke Maksiat

Diterbitkan

-

SOUND: Ilustrasi salah satu sound horeg. (ist)

Memontum Pamekasan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa No 1 tahun 2025, terkait penggunaan sound horeg. Dalam fatwa itu, terdapat enam poin yang ditekankan MUI.

Beberapa poin fatwa ini, menjelaskan bahwa sound horeg haram lantaran membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum. Poin lainnya, juga mengharamkan battle sound atau adu sound karena dinilai menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

Baca juga :

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rachbini, menyampaikan bahwa pada sound horeg terdapat dua hal yang dilarang oleh agama. “Pertama ada izda’ dan dharor, yaitu menyakiti dan membahayakan atau mengganggu dan meresahkan terhadap orang lain. Hal yang kedua, ada kegiatan ahli maksiat seperti joget-joget dengan buka aurat mabuk mabukan,” katanya, Sabtu (19/07/2025) tadi.

Advertisement

Atas dasar tersebut, kata Kiai Rachbini, sound horeg berhukum haram. “Maka dengan salah satu dari dua hal tersebut, sudah berhukum haram, apalagi jika keduanya sama sama ada,” tambahnya. Pengasuh PPMU Nurul Hidayah Palengaan ini juga mengimbau, agar semua kalangan menanggapi fatwa MUI tersebut dengan bijak dan selalu berkoordinasi. “Imbauan MUI Pamekasan, hendaknya semua pihak menyikapi fatwa ini dengan bijak dan selalu koordinasi dengan pihak pihak pemangku kebijakan,” tambahnya. (azm/gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas