Kota Malang

Pemkot Malang dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Diterbitkan

-

CUKAI: Pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai oleh Kantor Bea Cukai, Pemkot Malang dan unsur Forkopimda. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang, bersama Bea Cukai Malang dan unsur Forkopimda dari Aparat Penegak Hukum (APH), memusnahkan lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol ilegal, di TPA Supit Urang, Selasa (09/12/2025) tadi. Kegiatan itu, menjadi bagian dari sosialisasi edukasi penanganan barang kena cukai ilegal sekaligus penegasan komitmen Gempur Rokok Ilegal.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum. Tetapi, menjadi ancaman nyata bagi negara, perekonomian daerah dan masyarakat.

“Pemusnahan ini bukti nyata komitmen kami bersama Bea Cukai dan seluruh perangkat daerah. Ini bukan hanya efek jera, tetapi edukasi publik bahwa pelanggaran cukai tidak bisa ditoleransi,” tegas Wali Kota Wahyu.

Menurut Wahyu, pendapatan negara dari sektor cukai, yang sebagian dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), berperan penting untuk pembiayaan kesehatan, kesejahteraan, hingga penegakan hukum. Karena itu, Pemkot Malang berkomitmen memperkuat pengawasan, kampanye publik dan penggunaan DBHCHT secara tepat sasaran.

Advertisement

“Kami juga mengajak teman-teman media untuk terus mengawal dan mengedukasi masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,” tambahnya.

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini merupakan tindak lanjut penindakan sepanjang tahun 2025. Baik operasi mandiri maupun kolaborasi dengan Satpol PP dan aparat lain.

“Barang yang dimusnahkan meliputi, sebanyak 2.626.000 batang rokok ilegal dan 23 botol (13,8) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai barang Rp 3.637.863.700 dan total kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760,” tutur Johan.

Advertisement

Pihaknya juga mengimbau, agar masyarakat dapat menjalankan usaha secara resmi. Dalam kepengurusan izin industri hasil tembakau, menurutnya juga tidak dipungut biaya apa pun dan tiga hari pasti terbit jika syarat lengkap.

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai dua truk. Itu dimusnahkan menggunakan mesin KLH hingga hancur menjadi material yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk.

“Kami masifkan pemberantasan rokok ilegal. Kalau ilegal ditekan, industri legal makin berjaya. Ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada pelaku industri legal,” imbuh Heru. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas