Hukum & Kriminal

Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal di Trenggalek Dimusnahkan

Diterbitkan

-

BB: Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek, Syah Natanegara (tengah), didampingi Kepala Kanwil DJBC Jatim, saat musnahkan barang bukti hasil penindakan. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersama Bea Cukai Blitar musnahkan ratusan ribu batang rokok dan minuman beralkohol ilegal. Pemusnahan sebanyak 520.104 batang rokok, tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 1.235,19 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dan C yang dimusnahkan dalam kegiatan itu, berlangsung di Halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek.

Sejumlah barang bukti ini, merupakan hasil sinergitas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar dengan Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek. Dari aktivitas ilegal itu, negara dirugikan sebesar Rp 542.245.115. Sedangkan nilai barang bukti yang diamankan, sebesar Rp 870.053.030.

“Kami mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai, baik yang ada di Blitar maupun di Jawa Timur. Kita juga mengapresiasi Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek yang telah berhasil mengumpulkan sekian banyak barang bukti ini,” kata Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, Rabu (19/11/2025) tadi.

Dikatakan Wabup muda itu, salah satu komitmen yang ada di Kabupaten Trenggalek, adalah memberantas sesuatu yang berbau ilegal, apapun jenisnya. Tidak hanya soal rokok, minuman yang berbau ilegal juga akan diberantas.

Advertisement

“Untuk meminimalisir Trenggalek menjadi target edar barang ilegal ini, kami akan terus melakukan patroli untuk mencegah barang-barang ini beredar di masyarakat. Yang kedua kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal-legal saja. Karena membeli rokok legal itu, kalau kata Pak Agus salah satu kunci masuk surga. Karena Cukainya sudah separuh harga rokok itu sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmaji, yang juga turut serta dalam pemusnahan barang bukti ini, menjelaskan Trenggalek termasuk produsen rokok ke 2 terbesar Jatim. Sehingga, jika berbicara peredaran dalam kategori disebut sebagai dengan produsen.

Baca juga :

“Berbicara soal rokok ilegal itu ada 2, yaitu rokok yang diproduksi dalam negeri dan luar negeri yang saat ini terus kita perangi. Untuk di dalam negeri yang mencakup ilegal yang sama sekali tidak membayar cukai dan yang kedua cukai bukan peruntukannya atau cukai punya orang dipakai,” jelas Agus.

Secara prinsip, sambungnya, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan kalau dilihat dari penerimaan negara untuk di Jawa Timur mencapai Rp 300 triliunan. Di satu sisi, perokok ini semakin banyak dan untuk upaya pencegahan barang ilegal diantaranya melakukan penegakan melalui aparat penegak hukum dan melakukan pendekatan dengan sosio kultural.

Advertisement

“Kami menyadari karena industri tembakau di Jawa Timur II ini, itu sangat relevan dengan ekonomi kerakyatan. Pak Menteri Keuangan pernah bilang apakah kita mau menjadi Firaun, mengambil saja tapi tidak mau melakukan pembinaan,” imbuhnya.

Masih kata Agus, untuk hari ini barang bukti yang dimusnahkan ada 520.104 batang rokok, tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 1.235,19 liter minuman beralkohol hasil penindakan sejak bulan Januari hingga Oktober 2025. Dirinya menghimbau seluruh masyarakat di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Trenggalek, untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

“Kami juga terus berkomitmen melakukan operasi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Ayo cegah peredaran rokok ilegal dan merokok lah yang tidak ilegal agar memberikan manfaat bagi negara,” papar Agus.

Secara simbolis, sebagian barang dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Pendopo, sementara sisanya dibakar di TPA Srabah Bendungan, Kecamatan Bendungan. Pemusnahan dilakukan, setelah memperoleh persetujuan dari KPKNL Malang atas nama Menteri Keuangan melalui surat S-222 dan S-224/MK/KNL.1003/2025. (mil/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas