Jombang

Sulit Cari Kerja, ABG asal Mojokerto Jualan Pil Koplo di Mojokerto

Diterbitkan

-

Memontum Jombang—Alhabib Hanafi (19) seorang ABG (Anak Baru Gede) asal Mojokerto dibekuk tim Satreskrim Polsek Jombang. Pasalnya, dia (Alhabib.red), nekat mengedarkan okerbaya (obat keras berbahaya) jenis Pil double L (Pil Koplo)  di Jl Gatot Subroto Kelurahan Jelakombo Kecamatan/ Kabupaten Jombang pada Minggu malam.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi warga sekitar terhadap seorang laki-laki di Jl Gatot Subroto Kelurahan Jelakombo Kecamatan/Kabupaten Jombang di sekitaran SPBU yang mencurigakan. Kemudian Unit Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jombang mendatangi lokasi terlapor. Ternyata informasi tersebut benar.


“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari tersangka, 5 plastik klip masing-masing berisi 10 butir dan total berjumlah 50 butir Pil Double LL dan uang 100 ribu rupiah,” jelas Iptu Subadar kepada wartawan, Senin (25/12/2017). Perbuatan tersangka Alhabib melanggar Pasal 196 UU RI No 36 Tqhun 2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka kita tindak pidana menjual/mengedarkan obat Farmasi jenis Pil Doble LL, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Subadar. (ham/yan) 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas