Banyuwangi
Lulus STM, Sulit Cari Kerja, Edarkan Sabu
Memontum Banyuwangi—Sungguh naas nasib Hendra Prasetyo (22) lajang lulusan STM, warga Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, dikeler tim Satnarkoba Polres Banyuwangi karena mengedarkan sabu di halaman parkir, Bank Mandiri Genteng, Kecamatan Genteng, Jumat (17/11/2017). Dikatakan, Kasatresnarkoba AKP M Indra Nadjib SIK, pelaku ditangkap saat berada di halaman parkir Bank Mandiri Genteng, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
“Pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/Sabu seusai membeli dari seseorang dihalaman parkir Bank Mandiri Genteng,” paparnya, Selasa (21/11/2017).
Saat digeledah, dari tangan pelaku berhasil disita 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,60 gram dengan berat bersih 0,40 gram, 1 buah potongan selotip warna coklat dan sebuah HP Samsung warna abu-abu.
“Dalam hal ini, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” terang Kasatresnarkoba asal Aceh ini.
Pelaku yang kini sudah naik status menjadi tersangka ini langsung diinapkan di hotel prodeo rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banyuwangi untuk menjalani serangkaian penyidikan.
“Dengan ditangkapnya tersangka Hendra ini, kita akan lakukan pengembangan dari mana asal sabu yang dia dapatkan tersebut. Karena dalam penyidikan, tersangka menyatakan tidak mengenal sang penjual,” pungkas AKP M Indra Nadjib, yang belum lama menjadi orang nomor satu di jajaran Satresnarkoba Polres Banyuwangi ini. (ras/yan)