Banyuwangi

Tanpa Bukti, Warga Dusun Sumberdadi Pasang Patok Kepemilikan Lahan di Tanah Perkebunan Sumberjambe

Diterbitkan

-

Tanpa Bukti, Warga Dusun Sumberdadi Pasang Patok Kepemilikan Lahan di Tanah Perkebunan Sumberjambe

Memontum Banyuwangi – Diduga tidak memiliki bukti kepemilikan lahan yang cukup, aksi gerakan belasan massa yang mengarah “provokasi” yang hendak menguasai lahan PTPN XII Sumberjambe, hingga saat ini terus berlangsung, Kamis (25/7/2019) siang.

Aksi yang dilakukan massa tersebut mengaku dari Dusun Sumberdadi, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Massa mengklaim jika lahan yang dikuasi oleh PTPN XII Sumberjambe tersebut adalah miliknya.

PATOK : Warga Dusun Sumberdadi, Desa Kandangan Ketika Memasang Patok di Lahan Milik Perkebunan PTPN XII Sumberjambe, Kamis (25/7/2019) siang. (tut)

PATOK : Warga Dusun Sumberdadi, Desa Kandangan Ketika Memasang Patok di Lahan Milik Perkebunan PTPN XII Sumberjambe, Kamis (25/7/2019) siang. (tut)

Warga mengaku meliki bukti verponding 1137, sedangkan PTPN XII Sumberjambe menguasai lahan ini hanya berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan berakhir pada tahun 2036.

Atas bukti tersebut, belasan orang tersebut memasang patok batas dengan paksa. Namun patok yang dipasang oleh warga langsung dicabuti oleh petugas kemanan perkebunan.

Beberapa kali dijelaskan oleh petugas bahwa sesuai ketentuan tidak boleh memasang patok apalagi menyerobot tanah yang bukan haknya. Namun warga tetap saja ngotot.

Advertisement

“Saya tetep bertahan memasang patok dan memperjuangkan tanah ini,” ucap Aldi Maulana, pemuda setempat.

Manager Perkebunan PTPN XII Sumber Jambe Yongki Artha Wijaya melalui Sinder Kebun Muhammad Holili saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai arahan dari atasan bahwa tanah tersebut merupakan aset PTPN XII sesuai sertifikat HGU.

“Warga boleh menempuh jalur hukum jika tanah miliknya dikuasai. Tapi yang jelas, kami pihak perkebunan sudah mengelola lahan ini sesuai sertifikat HGU yang nanti akan berakhir 2036,” tegasnya.

Telah diberitakan, pihak PTPN XII Sumber Jambe sudah pernah mengajak dialog warga. Bahkan hadir Forpimka Pesanggaran unsur Camat, Polsek, Koramil hadir. Juga Kepala Desa Kandangan Riono juga hadir dalam pertemuan.

Advertisement

Hasil pertemuan, tidak ada titik temu. Bahkan terungkap bahwa gugatan warga di Pengadilan Negeri Banyuwangi memenangkan PTPN XII selaku tergugat.

Informasi diterima, upaya warga ingin menguasai lahan PTPN XII Sumber Jambe itu telah lama dilakukan. Bahkan isunya warga telah menyerahkan sejumlah uang ratusan ribu rupiah kepada oknum perangkat desa untuk mengurus proses tanah tersebut ke Jakarta.

Kepala Desa Kandangan Riono saat dikonfirmasi via ponsel pribadinya terkait persoalan warga belum menjawab. (tut/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas