Hukum & Kriminal

Terdakwa Pembunuhan Bengkel AC Family, Dituntut 15 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Terdakwa Pembunuhan Bengkel AC Family, Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa Imron saat mendengarkan tuntutan melalui daring. (gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (1/3/2021) siang, jalani sidang dengan agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH membacakan tuntutan Pasal 338 KUHP dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara.

Meskipun Imron tidak langsung hadir langsung di PN Malang, namun dia bisa mendengar jelas tuntutan tersebut melalui daring. Dari gambar layar, tampak wajah Imron terus menunduk saat mendengarkan tuntutan itu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah SH MH, mengatakan bahwa terdakwa Imron dituntut maksimal katena tidak ada hal yang meringankan.

Advertisement
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah SH MH. (gie)

“Tuntutan maksimal 15 rahun karena ini kategori berat pembunuhannya, keluarga korban merasa kehilangan, kesedihan dan belum ada perdamaian. Jadi karena tidak ada yang meringankan, kami tuntut maksimal 15 tahun penjara,” ujar Wahyu.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Karyawan Bengkel AC Family, Pihak Keluarga Belum Bisa Maafkan Pelaku

Seperti diberitakan sebelumnya, Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Kamis (3/9/2020) pagi, ditemukan tewas mengenaskan.

Dia ditemukan di kamar tempat kerjanya di bengkel AC dan servis mobil ‘Family’ di Jl Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kondisinya terlentang dengan kepalanya tertutup jaket abu-abu. Selain itu didapati beberapa luka pada bagian kepala yakni dibagian kepala belakang dan telinga kiri atas yang diduga akibat pukulan benda tumpul.

Advertisement

Pelaku pembunuhan terhadap Redi Setyo, akhirnya berhasil ditangkap petugas Resmob Polres Malang Kota pada Jumat (4/9/2020) malam.

Pelakunya adalah M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Saat dirilis Imron mengatakan bahwa dirinya merasa jengkel kepada Redi karena sering dimarahi. Dengan umpatan ‘Jan** matamu Su**’. “Saya sering diolok-olok dan dikatai kasar,” ujar Imron.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka MI bekerja di AC Family sebagai Cleaning service.

Advertisement

“Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi. Keduanya suka bermain game online. Pada Rabu malam tersangka memendam kemarahan karena diumpat hingga merencanakan pembunuhan. Pada Kamis pagi, tersangka memukul korban dengan palu milik bengkel. Dua kali dipukul pada bagian kepala, kemudian pada bahu. Untuk memastikan korban meninggal, tersangka memukulkan palu tersebut pada bagian dada,” ujar Kombes Pol Leo. Dalam persidangan, Imron didakwa Pasal 338 KUHP. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas