Hukum & Kriminal
Polisi Situbondo Amankan Dua Terduga Illegal Logging Sonokeling, Satu Diantaranya Berstatus Tersangka
Memontum Situbondo – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dugaan pembalakan liar di petak 23 E Kawasan Hutan Perlindungan Setempat KRPH Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, akhirnya Satreskrim Polres Situbondo menetapkan NR dan AF, sebagai dua terduga pelaku ilegal logging jenis Kayu Sonokeling yang diangkut dengan Mobil Siaga Desa (MSD) Kayumas, Rabu (03/03) tadi.
“Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan dua orang terduga dalam kasus pembalakan liar 11 gelondong kayu Sonokeling yang diangkut mobil siaga desa atau operasional Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo,” jelas Paur Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priambodo, S.Sos.
BACA: Polmob KPH Bondowoso Amankan Mobil Siaga Desa, Diduga Sebagai Sarana Illegal Logging Sonokeling
Kedua terduga itu, sambung Nanang, berinisial NR selaku pemilik 11 gelondong kayu Sonokeling dan AF selaku sopir mobil operasional Siaga Desa kayumas.
“Satu orang terduga berinisial AF, dipulangkan. Alasannya, karena AF belum cukup bukti. Meski demikian, AF diwajibkan lapor setiap hari ke Mapolres Situbondo,” ujar Iptu Nanang.
Selain menetapkan tersangka, Iptu Nanang menambahkan, bahwa penyidik Satreskrim Polres Situbondo masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan pembalakan liar kayu Sonokeling tersebut.
Utamanya, tentang penggunaan mobil operasional Siaga Desa Kayumas yang digunakan untuk mengangkut 11 gelondong kayu Sonokeling.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Situbondo, sedang mendalami kasus pembalakan liar yang terjadi di Petak 23 E Kawasan Hutan Perlindungan Setempat wilayah KRPH Kayumas. Sebab, di wilayah ini kerap terjadi pembalakan liar yang membahayakan lingkungan hidup masyarakat setempat,” paparnya.
BACA JUGA: DPMD Panggil Kades Kayumas Terkait Mobil Siaga Desa Untuk Aksi Illegal Logging
Tidak hanya itu, Paur Humas Polres Situbondo, menjelaskan bahwa polisi akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam ilegal logging apabila ditunjang dengan alat bukti-yang akurat atau memadai.
“Polisi tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas pelaku ilegal logging asalkan ada bukti-bukti yang akurat,” ujar Nanang. (her/sit)