Hukum & Kriminal
Terkait Dugaan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik, Mantan Istri Harap Polda Jatim Tangkap Bos Sardo Swalayan

Memontum Kota Malang – Sengketa mantan suami istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, masih terus berlanjut. Kali ini Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, meminta Polda Jatim menangkap Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan dugaan Pasal 266 KUHP, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.
Perlu diketahui, bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini, Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini. Dari hasil pernikahan itu, keduanya juga memiliki dua anak.
Menurut keterangan Helly SH MH, selaku kuasa hukum Tatik, bahwa kliennya adalah seorang ibu yang telah bertahun tahun berjuang mencari keadilan dalam mempertahankan hak nya yaitu kepemilikan atas Sardo Swalayan, yang sebelumnya diakui sepihak oleh mantan suaminya serta saudara-saudara dari mantan suami. “Padahal Sardo tersebut adalah bagian dari harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, sedangkan saudaranya baik kakak maupun adik dari Imron Rosyadi tersebut tidak mempunyai hak apapun dan tidak ada kaitannya sama sekali,” ujar Helly, Jumat (28/11/2025) tadi.
Pada tahun 2018, karena tidak kunjung ada kejelasan tentang aset-aset gono gini, maka Tatik mengajukan gugatan gono gini di Pengadilan Agama Malang. Pada saat proses gugatan tersebut, Tatik dikagetkan dengan adanya gugatan intervensi yang dilakukan oleh Choiri MS (kakak kandung Imron Rosyadi) dan Fanani BE (adik kandung Imron Rosyadi).
“Dalam gugatan intervensi tersebut mereka mengakui Sardo (Malang dan Pandaan) adalah bukan harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, melainkan harta Imron Rosyadi, Choiri MS dan Fanani yang diperoleh dari warisan orang tua mereka. Yakni dengan mereka membawa bukti akta pernyataan bersama No 7 tanggal 25 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Viondi Yunatan, notaris yang berkantor di Karawang,” jelas Helly.
Baca juga :
Oleh karena itu, Tatik melapor ke Polda Jatim pada 23 September 2020. Dirinya melaporkan Imron beserta kakak dan adiknya terkait dugaan Pasal 266 KIHP. Pada 2021, laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
“Klien kami terus mencari keadilan. Dikarenakan laporan dihentikan, maka menempuh upaya hukum perdata yaitu mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Bangil hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dimana salah satu amar putusan nya yaitu akta kesepakatan bersama Nomor 7 tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal. Imron Rosyadi, Choiri MS dan Fanani dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sardo Swalayan (Malang dan Pandaan) dinyatakan sebagai harta bersama antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi,” jelasnya.
Dengan putusan itu, pihaknya meminta laporan 266 KUHP di Polda Jatim kembali dilanjutkan. Kasus laporan Pasal 266 KUHP itu kemudian berlanjut dan para terlapor menjadi tersangka. “Para terlapor mengajukan Dumas ke Biro Wassidik Bareskrim Polri dan dilakukan gelar perkara khusus. Dikarenakan hal tersebut laporan Tatik Swartiatun dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” urainya.
Karena ada yang janggal, Tatik mengajukan Praperadilan di PN Bangil. “Praperadilan itu memutus bahwa laporan klien kami terkait Pasal 266 KUHP di Polda Jatim sah dan berdasar menurut hukum. Senghentian Penyidikan Perkara oleh Ditreskrimum tanggal 8 September 2025, batal demi hukum. Memerintahkan penahanan para tersangka (Imron Cs),” jelasnya.
Atas putusan praperadilan itu, Helly meminta Polda Jatim kembali meneruskan laporan kliennya dan segera menahan para tersangka. “2025 November 2025 sudah dilaksanakan gelar perkara khusus paska praperadilan. Memutuskan perkara ini dibuka kembali. Kami mendorong Polda Jatim segera menahan para tersangka,” imbuh Helly. (gie)
















