Kota Malang
Tertibkan PKL Kota Malang, Satpol PP Sasar Ruas Jalan

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan Kota Malang, Senin (06/04/2026) tadi. Hal itu dilakukan, setelah berakhirnya masa toleransi selama Ramadan dan libur Lebaran.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengatakan bahwa operasi penertiban menyasar beberapa titik strategis yang selama ini menjadi kawasan larangan berjualan. Diantaranya, seperti di kawasan Alun-Alun Merdeka, Jalan Kyai Agussalim, Jalan Surabaya dan Jalan Mayjend Wiyono.
“Jumlah pelanggar cukup banyak, namun masih dalam proses pendataan karena operasi berlangsung di beberapa lokasi sekaligus. Barang bukti yang diamankan rencananya akan disidangkan melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (08/04/2026) mendatang,” jelas Mustaqim.
Baca juga :
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan yang selama ini telah berlaku, khususnya di Jalan Surabaya yang ditetapkan sebagai kawasan bebas PKL. “Selama keputusan wali kota belum diubah, maka Jalan Surabaya tetap menjadi jalan bebas PKL dan saat operasi tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Sementara, di kawasan Jalan Mayjen Wiyono terdapat beberapa ruas jalan tertentu yang masih diperbolehkan untuk aktivitas PKL. Pada lokasi tersebut, petugas hanya melakukan penataan agar tidak mengganggu badan jalan maupun pengguna lalu lintas.
“Ada beberapa ruas yang masih diperbolehkan berjualan. Di sana kami hanya menata agar tidak terlalu maju ke jalan dan tetap tertib,” imbuh Mustaqim. (rsy/sit)










