Hukum & Kriminal
Timbulkan Kerumunan, Lomba Dancer di Matos Dibubarkan

Memontum Kota Malang – Ajang lomba Cover Dancer antar Club di Matos Jl Veteran, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (06/02/2022) malam, terpaksa dihentikan dan dibubarkan petugas gabungan dari Polresta Malang Kota, Polsek Klojen dan Satpol PP.
Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes SH SIK memimpin pembubaran lomba dencer tersebut. Hal ini terpaksa dilakukan karena acara ini telah menimbulkan kerumunanan dan dianggap melangga4 SE Walikota Malang No.7 Tahun 2022 dan Inmendagri No.6 Tahun 2022 Kota Malang masuk dalam kategori Level 2.
Baca juga:
- Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Awan Setiawan Dibebaskan
- Giliran Bupati Cilacap Terjaring OTT Penyidik KPK
- Harga Telur Puyuh Melonjak, Pedagang Sebut Stok Banyak Diserap Program MBG
- Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemkab Malang Gelar Pasar Murah di Kepanjen
- Program RT Berkelas Disesuaikan Regulasi, Pencairan Kegiatan Nonfisik Dilakukan Usai Lebaran
“Sebagai antisipasi meningkatnya varian omicron, dimana lonjakan kasus harian Covid-19 sangat signifikan di Kota Malang. Kami ambil tindakan tegas dengan menghentikan lomba Cover Dancer antar Club di Mall Matos,” ujar Kapolsek Klojen Kompol Domingos.
Petugas kemudian mendata Ketua Panitia, Coky untuk mendapatkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kepada petugas, Coky menjelaskan bahwa dirinya sebagai EO dari Saja Salwa Kota Malang.
Dia menjalankan di perintahkan staf Humas Mall Malal Sasmita, untuk membuat acara dalam rangka menyambut Imlek di Mall Matos lomba Cover Dancer antar Club di Kota Malang. Rencananya dimulai dari pukul 14.00 dampai dengan pukul 21.00.
“Selanjutnya Coky sebagai Ketua Panitia EO dari Saja Salwa Kota Malang dan staf Humas Mall Matos, Sasmita dilakukan pemeriksaan oleh Sat Pol PP Kota Malang untuk dilakukan Tipiring,” ujar Kompol Domingus. (hms/gie)
















