Hukum & Kriminal

Tukang Sampah Jual Sabu ke Polisi

Diterbitkan

-

Tersangka Yanto. (ist)

Memontum Kota Malang – Yanto (28) , tukang sampah, asal Dusun Andongbang, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang sehari-harinya tinggal Jl Putra Yudha II, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (9//7/2019) pukul 00.30, dibekuk petugas Polsekta Klojen.

Dia ditangkap karena menjual SS (Shabu-Shabu) di Boss Cafe Jl Raya Galunggung, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan SS seberat 1,50 gram.

Informasi Memontum, bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas mendapat informasi kalau Yanto telah mengedarkan Shabu. Atas informasi ini petugas melakukan penyelidikan hingga 4 hari ini mencari keberadaan Yanto.

Petugas Polsekta Klojen melakukan penyamaran hingga berhasil melakukan transaksi. Dari transaksi ini, Yanto kemudian mendatangi Kedai Boss Kafe. Dia tidak menyangka bahwa pembelinya kali ini adalah petugas kepolisian yang sedang menyamar.

Advertisement

Dengan santainya, Yanto menyerahkan SS seberat 1,50 gram kepada petugas. Saat-saat itulah Yanto bagaikan tersambar petir, dikarenakan bergol polisi sudah berada di kedua tangannya. Karena tertangkap basah mengesarkan SS, Yanto kini hanya bisa pasrah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsekta Klojen. Belum diketahui berapa lama Yanto mengedarkan SS, dikarenakan petugas masih terus lakukan pengembangan.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Klojen Kompol Budi Harianto SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” Tersangka berinisial Yn. Dia kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Budi Harianto. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas