Kota Malang
Bapenda Kota Malang Dorong Regulasi Pajak Kendaraan Mahasiswa Berpelat Luar

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengusulkan inisiatif regulasi untuk mengoptimalkan potensi pajak kendaraan bermotor milik mahasiswa luar daerah yang berdomisili di Kota Malang. Apalagi, saat ini opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa jumlah mahasiswa luar daerah yang tinggal di Kota Malang, sangat besar. Bahkan, hampir ribuan kendaraan berpelat luar kota memenuhi jalanan Kota Malang.
“Daerah lain mungkin belum memikirkan ini, tapi kami Kota Malang memiliki karakteristik berbeda dengan banyaknya perguruan tinggi dan mahasiswa. Motor dan mobil mereka yang berpelat luar menjadi potensi tersendiri. Minimal, meskipun tidak semua, perlu dilakukan upaya agar kendaraan tersebut menggunakan pelat N Kota Malng,” kata Kadispenda Handi, Selasa (04/02/2025) tadi.
Baca juga :

Dirinya juga menekankan, bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana kebijakan dan memberikan usulan. Sementara untuk inisiatif, regulasi berada di DPRD Kota Malang.
“Apakah nanti berbentuk Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan lain, itu masih akan dipertimbangkan. Yang jelas, ada potensi besar yang bisa digali dari pajak kendaraan mahasiswa ini,” tambahnya.
Dalam hal ini, menurutnya juga perlu adanya kerja sama dengan perguruan tinggi di Kota Malang. Itu dilakukan untuk mensosialisasikan pentingnya mahasiswa melakukan balik nama kendaraan ke pelat N Kota Malang. Selain itu, langkah ini juga akan dikoordinasikan dengan kepala daerah setelah pelantikan serta DPRD guna merumuskan kebijakan yang tepat.
“Sosialisasi dengan pihak kampus juga diperlukan agar ada pemahaman bersama. Setelah pelantikan kepala daerah dan koordinasi dengan DPRD, baru akan dibahas bentuk kebijakan yang paling efektif,” imbuh Handi. (rsy/sit)










