Kabar Desa

Undangan Pelantikan 17 Kades Hasil Pilkades Serentak Situbondo Dibatasi Lima Orang

Diterbitkan

-

Undangan Pelantikan 17 Kades Hasil Pilkades Serentak Situbondo Dibatasi Lima Orang

Memontum Situbondo – Sebanyak 17 Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades Serentak 2022, bakal dilantik pada 7 Desember mendatang. Acara tersebut, rencananya akan berlangsung di Pendopo Arya Situbondo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Wawan Setiawan, mengatakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya juga akan membatasi peserta yang hadir. “Jadi, panitia hanya menyediakan lima undangan. Untuk yang lain, nanti bisa menyaksikan lewat zoom meeting dari kantor kecamatan masing-masing,” ujarnya dalam rapat kordinasi (Rakor) persiapan pelantikan Kades hasil Pilkades Serentak di Kantor DPMD Situbondo, Kamis (01/12/2022) tadi.

Menurut Mantan Kepala BKAD Situbondo ini, bila ada keluarga dan pendukung Kades yang memaksa datang, maka akan ditempatkan di Alun-alun Situbondo. “Mereka tidak bisa masuk ke Pendapa, karena yang bisa masuk hanya calon kepala desa yang akan dilantik, kedua calon ibu ketua TP-PKK desa. Kemudian yang tiga, orang itu kerabat atau keluarga intinya,” tegasnya.

Lebih lanjut Wawan meminta, agar kepada Calon Kades yang bakal dilantik untuk tidak mengerahkan para pendukungnya. Sehingga, kondisi Kamtibmas tetap terjaga. Karena, itu bisa menyinggung calon Kades yang kebetulan tidak dinyatakan sebagai pemenang.

Advertisement

“Jika sudah ditetapkan sebagai Kades, maka tidak ada pendukung calon Kades ini, calon Kades itu. Semua adalah masyarakat bapak-ibu semua. Oleh karena itu, pelantikan ini harus disikapi dengan tepat,” ujarnya.

Baca juga :

Sementara itu, Kepala DPMD Situbondo, Suriyanto, menjelaskan setelah acara pelantikan tersebut para Kades bakal mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas SDM. “Itu sudah kami rencanakan tanggal 20 sampai 24 Desember di Pasir Putih,” ujarnya.

Terkait adanya sengketa Pilkades yang masih berlangsung, Mantan Camat Situbondo ini menyampaikan, hal tersebut tidak mempengaruhi pelantikan 17 Kades pada tanggal 7 Desember mendatang. “Artinya, kan masih ada jalur hukum yang masih ditempuh dan itu memang dijamin oleh undang-undang. Tetapi ketentuan dalam Perbup kita, bahwa calon kepala desa hasil Pilkades Serentak 2022 itu aturannya harus dilantik. Terlepas ada upaya hukum dari pihak yang tidak terima dan mengajukan gugatan, kita akan menunggu keputusan pengadilan,” jelasnya.

Adapun 17 Kades terpilih hasil Pilkades Serentak 2022 anatara lain Desa Curah Suri, Kecamatan Jatibanteng, Suliman, Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Suswanto, Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Nur Aini, Kembangsari, Kecamatan Jatibanteng, Helmi, Kendit, Kecamatan Kendit, Rudiyanto, Kilensari, Kecamatan Panarukan, Sugiono, Klampokan, Kecamatan Panji, Adi Arso, Kotakan, Kecamatan Situbondo, Saiful Iman.

Advertisement

Selanjutnya Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Rahman Rudianto, Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Dodit Hariyanto, Semiring, Kecamatan Mangaran, Matharis Subiyanto, Sliwung, Kecamatan Panji, Veri Anis Saudi, Sumberargo, Kecamatan Sumbermalang, Jalis, Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Dwi Aris Suryono, Sumberejo, Kecamatan Besuki, Hasanuddin, Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Zainul Hasan dan Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, Edy Purwanto. (her/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas