Politik

Wali Kota dan Ketua DPRD Sepakati Penetapan Propemperda 2023 Kota Probolinggo

Diterbitkan

-

Wali Kota dan Ketua DPRD Sepakati Penetapan Propemperda 2023 Kota Probolinggo

Memontum Probolinggo – Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, memimpin rapat paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo tahun 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat (18/11/2022) tadi. Pelaksanaan penetapan itu, ditandai dengan ditandatanganinya berita acara oleh Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, dengan pimpinan DPRD, Abdul Mujib dan Wakil Ketua 1, Nasution.

Mengawali paripurna, Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Teguh Bagus, membacakan rancangan keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 188/26/KPTS.DPRD KOTA/425.050/2022 tanggal 18 November 2022, tentang Propemperda Kota Probolinggo tahun 2023. “Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud merupakan hasil harmonisasi antara DPRD Kota Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo. Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD dalam menyusun dan membahas rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tahun 2023,” jelas Teguh.

Diuraikan, pada masa sidang II (Januari 2023 hingga April 2023) terdapat 11 Raperda yang diusulkan. Dimana, 6 diantaranya pengusul eksekutif dan 5 pengusul legislatif. Selanjutnya, masa sidang III (Mei 2023 hingga Agustus 2023), ada 6 Raperda yang diusulkan. Dimana 2 diantaranya pengusul eksekutif dan 4 pengusul legislatif.

Kemudian, pada masa sidang I (September 2023 hingga Desember 2023), ada 6 Raperda yang diusulkan. Dimana 3 diantaranya pengusul eksekutif dan 3 pengusul legislatif. Sehingga, total 23 Raperda yang diusulkan di tahun 2023, 11 Raperda pengusul dari eksekutif dan 12 Raperda pengusul legislatif.

Advertisement

Baca juga :

Ditemui usai acara, Wali Kota Habib Hadi mengurai beberapa Raperda yang menjadi prioritas pengusulannya. “Jadi kita baru saja mengesahkan Propemperda tahun 2023, yang dibahas mulai awal Januari sampai dengan April 2023. Ada beberapa usulan dari eksekutif dan legislatif. Dari pihak eksekutif, ada beberapa hal yang menjadi utama, yakni Perda mengenai tentang masalah tempat hiburan. Seperti proses izinnya dan lain-lain, kita kuatkan kembali, kita sempurnakan kembali sehingga lebih jelas dan detil,” jelasnya.

Hal itu, tambahnya, tertuang dalam Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan, Pengendalian dan Usaha Tempat Hiburan.

Tidak hanya itu, Wali Kota Habib Hadi, juga mengusulkan Raperda yang lain yang lebih penting. Seperti Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo dan Raperda tentang penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo.

“Harapannya, ini dapat berjalan dengan lancar, karena itu menjadikan suatu keharusan untuk bisa segera terwujudkan sebagai dasar regulasi aturan pemerintah kota,” jelasnya. (kom/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas